Pria berinisial B (50) yang merupakan kepala desa (Kades) di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), ditahan polisi. B diduga mencabuli dua anak di bawah umur di dalam rumahnya.
"Penahanan dilakukan pada Rabu (29/10) setelah proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli lalu," kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Iptu Erikson menjelaskan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke polisi pada Kamis (3/7). Dua anak berusia 10 dan 9 tahun diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan B pada Rabu (2/7) pagi.
Baca juga: Gerindra se-Sumut Tolak Budi Arie Bergabung |
Kedua korban disebut mengaku diminta untuk memegang alat vital B. Erikson menjelaskan berdasarkan hasil visum di RSUD Porsea tidak ditemukan luka pada alat kelamin korban.
"Menurut keterangan kedua korban bahwa mereka pernah disuruh oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap pelaku," ucapnya.
Seorang saksi berusia 12 tahun juga membenarkan jika ia bersama kedua korban mendatangi rumah B untuk meminta pekerjaan. Hal itu sudah sering mereka lakukan.
Di hari itu, B meminta ketiganya untuk mengoleskan minyak. Namun saksi tidak mau, sementara kedua korban mengiyakan dan masuk ke dalam rumah B.
Erikson menjelaskan, istri tersangka juga membenarkan jika kedua korban sering datang ke rumah untuk meminta pekerjaan. Terkadang mereka meminta korban untuk memijat.
Saat peristiwa pencabulan terjadi, istri B sedang tidak berada di rumah karena ada acara keluarga di Kota Tebing Tinggi. Pelaku juga disebut membantah telah melakukan pencabulan.
"Pelaku menjelaskan bahwa tidak pernah menyuruh kedua anak korban untuk memijat alat kelaminnya namun ianya pernah menyuruh kedua anak korban untuk memijat kaki terlapor," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, B kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025. B dipanggil untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir dengan alasan sakit dan ada keluarga meninggal.
Polisi kemudian menjemput B di rumahnya pada 28 Oktober 2025. B selanjutnya diperiksa dan ditahan sejak 29 Oktober 2025.
"Selanjutnya mendatangi tempat tinggal tersangka untuk dibawa/dihadapkan ke penyidik sesuai dengan surat perintah membawa/menghadapkan tersangka pada tanggal 28 Oktober 2025 dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada tanggal 29 Oktober 2025 serta Terhadap tersangka dilakukan penahanan," tuturnya.
Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
(dhm/dhm)