Polisi menetapkan delapan orang tersangka terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ada dua klaster tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Roy Suryo (RS).
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) dikutip detikNews.
Sebelum penetapan tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan asistensi dan gelar perkara. Kegiatan tersebut melibatkan internal dan eksternal.
"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli," jelas Irjen Asep.
Kapolda mengatakan gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam dan Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," jelasnya.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," lanjut Irjen Asep Edi.
Simak Video "Video: Waketum Projo Dicecar 42 Pertanyaan soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi"
(astj/astj)