Pesantren Babul Maghfirah Aceh Besar Dibakar Santri, Pelaku Ditangkap

Aceh

Pesantren Babul Maghfirah Aceh Besar Dibakar Santri, Pelaku Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 06 Nov 2025 15:24 WIB
Pesantren Babul Maghfirah Aceh Besar Dibakar Santri, Pelaku Ditangkap
Petugas saat memadamkan api yang membakar pesantren Babul Maghfirah, Aceh Besar. (Foto: Dok Pemadam Kebakaran Aceh Besar).
Aceh Besar -

Pondok Pesantren Babul Maghfirah yang dipimpin Ustaz Masrul Aidi di Aceh Besar, Aceh terbakar pekan lalu. Setelah diselidiki, pesantren ternyata dibakar seorang santri.

Kebakaran di pesantren berlokasi di Gampong Lam Alue Cut Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar terjadi pada Jumat (31/10) dinihari. Kejadian itu awalnya diketahui seorang santri yang melihat api menyala di lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.

Santri tersebut membangunkan teman-temannya agar segera keluar. Api menjalar ke kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Api dapat dipadamkan setelah petugas pemadam dikerahkan ke lokasi. Kebakaran itu menyebabkan bangunan asrama putra, kantin dan rumah serta barang-barang milik santri ludes.

ADVERTISEMENT

Ini kebakaran ketiga pesantren itu dalam dua tahun terakhir. Setelah kejadian Ustaz Masrul membuat laporan ke polisi sehingga dilakukan penyelidikan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara didapat beberapa petunjuk seperti rekaman CCTV. Pelaku yang mengenakan hodie warna hitam terekam kamera CCTV ketika beraksi.

"Hasil penyidikan pelakunya diketahui seorang santri yang masih di bawah umur," kata Joko kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Terduga pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Aceh Besar. Dalam pemeriksaan, pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Menurut Joko, pelaku membakar pesantren menggunakan korek. Pelaku awalnya membakar kabel yang terletak di lantai dua.

"Anak pelaku mengaku baru sekali membakar yaitu kebakaran terakhir," jelasnya.

Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP.

"Karena pelaku merupakan anak di bawah umur maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Selama proses penyidikan anak pelaku akan ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," ujar Joko.




(agse/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads