Gubernur Riau Abdul Wahid juga dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal gratifikasi. Abdul Wahid diduga menerima sejumlah uang yang bersumber selain dari pemerasan di Dinas PUPR.
"Kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan) kan fokusnya yang saat ini dari PUPR ini. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya sementara kita untuk meng-cover itu semua kita juga menggunakan Pasal 12B (untuk penerimaan-penerimaan lainnya)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melansir detikNews, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Mereka ditangkap terkait pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fee yang diberikan itu dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp 106 miliar.
Disebut sudah ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus dan November 2025. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar.
Asep menjelaskan, Abdul Wahid sejak awal menjabat sudah mengumpulkan anak buahnya. Termasuk dari dinas PUPR, yaitu Kepala UPT (unit pelaksanaan teknis) di PUPR yang membidangi urusan jalan dan jembatan.
"Kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan, UPT yang lainnya ada tapi ini yang 1 sampai 6 ini adalah UPT jalan dan jembatan," sebutnya.
Wahid kepada bawahannya meminta untuk tegak lurus kepada satu 'matahari' yaitu Gubernur itu sendiri. Wahid juga menyampaikan kepala dinas merupakan kepanjangan tangannya, sehingga apa yang disampaikan harus dituruti.
"Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur," kata dia.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)











































