Peras Anak Buah, KPK Ungkap Arahan Gubernur Riau soal Tegak Lurus 1 'Matahari'

Peras Anak Buah, KPK Ungkap Arahan Gubernur Riau soal Tegak Lurus 1 'Matahari'

Adrial Akbar - detikSumut
Rabu, 05 Nov 2025 23:29 WIB
Suasana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025), tampak tegang namun tertib ketika Gubernur Riau Abdul Wahid keluar dari ruang pemeriksaan. Dengan wajah tenang, ia melangkah menuju mobil tahanan yang telah disiapkan petugas.
Foto: Gubernur Riau Abdul Wahid. (Pradita Utama/detikSumut)
Jakarta -

Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. KPK mengungkap Wahid sejak awal menjabat telah mengumpulkan seluruh perangkat daerah yang merupakan bawahannya.

"Jadi awal awal menjabat dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) seluruh dinas dikumpulkan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) dilansir detikNews.

Salah satu yang dikumpulkan adalah dari dinas PUPR, yaitu Kepala UPT (unit pelaksanaan teknis) di PUPR yang membidangi urusan jalan dan jembatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan, UPT yang lainnya ada tapi ini yang 1 sampai 6 ini adalah UPT jalan dan jembatan," sebutnya.

Wahid saat mengumpulkan para bawahannya meminta agar tegak lurus kepada satu 'matahari' yaitu Gubernur itu sendiri. Wahid juga menyampaikan bahwa kepala dinas merupakan perpanjangan tangannya, sehingga apa yang disampaikan harus dituruti.

ADVERTISEMENT

"Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur," kata dia.

"Kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi," tambahnya.

Adapun ancaman yang dimaksud jika tidak menuruti perintah Wahid selaku Gubernur yakni akan dilakukan mutasi hingga pergantian. Kemudian beberapa waktu setelah itu baru ada permintaan uang dari Wahid.

"Jadi sejak awal memang sudah disampaikan seperti itu, nah kemudian di bulan-bulan berikutnya adalah permintaan-permintaan yang penyampaiannya melalui kepala dinasnya," ucapnya.

KPK saat ini telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas PUPR PKPP Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. KPK juga mengamankan mata uang asing pound sterling hingga US dolar dari rumah Abdul di kawasan Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads