Akhirun Dituntut 3 Tahun Kasus Proyek Jalan di Sumut, Anaknya 2,5 Tahun

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 05 Nov 2025 14:38 WIB
Foto: Terdakwa Akhirun (depan) usai menghadiri sidang tuntutan di PN Medan (Kartika/detikcom)
Medan -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Direktur PT Rona Na Mora (RNM) Rayhan dituntut lebih ringan enam bulan.

"Sebagaimana di UUD juga pasal suap ini kan maksimalnya 5 tahun. Di sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Dari situ kita peroleh sebagaimana yang kami bacakan 3 tahun untuk terdakwa 1 (Akhirun) dan 2 tahun 6 bulan terdakwa 2 (Rayhan)," kata JPU KPK Eko Wahyu di PN Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025).

Rayhan sendiri adalah anak dari terdakwa Akhirun. Eko menyebut kedua terdakwa dijerat pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 13.

"Dua-duanya tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa Akhirun telah memberi suap sebanyak Rp 4 miliar 54 juta untuk Dinas PUPR Sumut 2025 yang juga menyeret nama eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan PJN 1 di BBPJN Sumut.

"Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu Rp 4 miliar 54 juta. Itu sudah diberikan. Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian Rp 100 juta," kata Eko.

"Untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar Rp 3,954 miliar. Untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ (sipiongot) kalau nggak salah ada 3 ruas jalan," pungkasnya.

Hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan pada 12 November 2025 mendatang.



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork