Polres Sibolga mengamankan dua lagi pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Dengan begitu, kelima pelaku sudah diamankan petugas kepolisian.
"Kelima pelaku sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (3/11/2025).
Suyatno memerinci kedua pelaku, yakni Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30). Pelaku Rismanysah ditangkap petugas kepolisian, sedangkan pelaku Chandra diserahkan pihak keluarga.
"Ada yang ditangkap dan diserahkan keluarganya," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10) sekira pukul 03.30 WIB. Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid.
Setelah itu, pelaku diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Bahkan, kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar.
Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama," kata Rustam, Minggu (2/11).
Rustam menjelaskan bahwa korban ditemukan tak sadarkan diri oleh salah seorang marbot masjid di area parkir. Setelah kejadian, korban dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nahasnya, nyawa korban tidak tertolong dan dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) sekira pukul 05.55 WIB.
"Jenazah korban telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD FL Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga,"ujarnya.
Simak Video "Video: Pria Dianiaya hingga Tewas saat Tidur di Masjid Sibolga Sumut"
(mjy/mjy)