Komisaris PT Dahlian Natolu Beberkan Pembagian Komisi Proyek Jalan di Sumut

Kartika - detikSumut
Rabu, 15 Okt 2025 22:51 WIB
Foto: Potret persidangan kasus korupsi peningkatan struktur jalan di PN Medan (Kartika/detikcom)
Medan -

Komisaris PT Dalihan Natolu Group (DNG) Taufik Hidayat Lubis membeberkan pembagian fee proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Besaran fee yang diberikan berbeda.

Mulanya Taufik menyebut pembagian fee merupakan kesepakatan bersama. Diakuinya pembagian fee proyek merupakan hal yang biasa dilakukan.

"Porsi pembagian fee proyek tersebut adalah Kepala Dinas PUPR 3 persen, Kepala UPT Gunung Tua 1 persen, bendahara UPT 0,2 persen, PPTK 0,5 persen, kemudian konsultan ada pemberian uang tanda terima kasih dan pengawas proyek 0,25 persen," ungkap Taufik saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Medan, Rabu (15/10/2025).

Taufik hadir bersama dua saksi lainnya yakni Bendahara PT DNG Maryam dan Agen Bank Mini Gunung Tua Sindi. Uang fee proyek yang sudah disiapkan belum sempat dialirkan lantaran KPK keburu menangkap mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

"Belum ada uang yang kami serahkan untuk pekerjaan tahun 2025 dan saya ketahui hal ini dari saudara Kirun," katanya.

Taufik sendiri merupakan keponakan dari terdakwa Akhirun. Ia mengatakan dirinya berkontribusi dalam pengaturan pemenangan tender di Dinas PUPR Sumut.

Hal tersebut ia akui saat ditanya JPU terkait keterlibatannya dalam pengaturan pemenangan tender.

"Iya pak (terlibat)," ucap Taufik.



Simak Video "Video: Momen Kades Sukomulyo Senyam-senyum saat Ditahan gegara Korupsi"

(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork