Selebgram wanita asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online. Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini membacakan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta untuk Vienna.
"Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra, Selasa (14/10/2025) melansir detikBali.
"Terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 30 juta," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vienna divonis bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Hukuman kepada Vienna ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti, yang menuntut 2,5 tahun penjara.
Hakim mengatakan, perbuatan Vienna bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas perjudian. Setelah mendengar putusan, Vienna bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Momen mencuri perhatian terjadi saat Vienna meninggalkan ruang sidang. Kepada sejumlah wartawan yang sedang meliput jalannya sidang, Vienna mengacungkan jari tengah.
Artikel ini sudah tayang di detikBali, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)