Selebgram asal Jakarta Acungkan Jari Tengah Usai Divonis Kasus Judol

Regional

Selebgram asal Jakarta Acungkan Jari Tengah Usai Divonis Kasus Judol

Ahmad Firizqi Irwan - detikSumut
Selasa, 14 Okt 2025 22:49 WIB
Selebgram Vienna Varella mengacungkan jari tengah ke arah wartawan seusai keluar dari ruang sidang PN Denpasar, Kamis (14/10/2025).
Vienna Varella Angeli Parinussa usai sidang vonis kasus judi online (Foto: dok. Istimewa)
Denpasar -

Selebgram wanita asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online. Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini membacakan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta untuk Vienna.

"Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra, Selasa (14/10/2025) melansir detikBali.

"Terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 30 juta," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vienna divonis bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Hukuman kepada Vienna ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti, yang menuntut 2,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan, perbuatan Vienna bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas perjudian. Setelah mendengar putusan, Vienna bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Momen mencuri perhatian terjadi saat Vienna meninggalkan ruang sidang. Kepada sejumlah wartawan yang sedang meliput jalannya sidang, Vienna mengacungkan jari tengah.

Artikel ini sudah tayang di detikBali, baca selengkapnya di sini.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads