Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Pupuk Subsidi di Rohul

Riau

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Pupuk Subsidi di Rohul

Raja Adil Siregar - detikSumut
Minggu, 12 Okt 2025 15:59 WIB
Jaksa saat menahan tiga tersangka korupsi pupuk subsidi. (Foto: Dok Kejari Rokan Hulu)
Jaksa saat menahan tiga tersangka korupsi pupuk subsidi. (Foto: Dok Kejari Rokan Hulu)
Rokan Hulu -

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau, menetapkan tiga tersangka di kasus penyimpangan pupuk subsidi tahun 2019-2022. Total kerugian negara mencapai Rp 24 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Rabani M Halawa mengatakan ketiga tersangka adalah MS, S dan R. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah proses pengembangan kasus penyimpangan pupuk subsidi.

"Tim penyidik melakukan pengembangan kasus penyaluran pupuk subsidi di tahun 2019 hingga 2022. Ini terjadi di Kecamatan Rambah Samo," kata Rabani saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyimpangan yang dilakukan tersangka setelah pupuk subsidi tidak tersalurkan sesuai aturan. Bahkan penyaluran pupuk bersubsidi di luar penerima yang ditetapkan dalam RDKK.

ADVERTISEMENT

Dari situ tim penyidik Pidsus menetapkan S dan R selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya bersama sama dengan SM. SM merupakan pemilik Kios UD Sei Kunung Jaya yang tidak melaksanakan penyaluran pupuk subsidi sesuai aturan.

"Pupuk subsidi disalurkan di luar RDKK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Aturan itu menyebutkan bahwa distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya," kata Kajari.

Namun MS selaku Koordinator BPP yang juga Ketua Tim Verifikasi dan Validasai Kecamatan Rambah Samo tidak pernah melakukan tugasnya. Khususnya verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi.

Sehingga perbuatan MS memberi ruang untuk terus melakukan penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Negeri Seribu Suluk.

"Bahwa akibat perbuatan tersangka S dan R yang mengelola UD Sei Kuning Jaya bersama dengan SM dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo menyebabkan kerugian negara Rp 1.310.327.755. Ini merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782," kata Rabani.

Sementara Kasipidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Galih Aziz mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau. Totalnya Rp 24 miliar lebih negara merugi.

"Nilai Rp 24 miliar lebih ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau. Jadi sebelumnya juga sudah ada 6 ditetapkan tersangka lebih dulu dan sedang sidang," kata Galih.

Penetapan tersangka sendiri setelah tim penyidik memeriksa 108 saksi, 4 ahli dan hasil audit Inspektorat Riau. Termasuk ada alat bukti surat yang juga jadi rujukan tim penyidik dalam penetapan tersangka pada 9 Oktober lalu.

"Tersangka S, R dan MS telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan sejak 9-28 Oktober mendatang," kata Galih.




(ras/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads