Seorang pria di Nagan Raya, Aceh, SB (36) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi. Polisi menyita kulit serta tulang belulang harimau.
"Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit harimau Sumatera, pada Rabu 16 Juli lalu," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Saat itu, polisi hanya menemukan selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone. Sementara pelaku tidak berada di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menciduk SB di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Jumat (3/10). Penangkapan dilakukan personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Kompol Fandi Ba'u.
"Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah," jelasnya.
Zulhir menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mantan Kapolres Pidie itu menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar. Dia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi.
"Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua," ujar Zulhir.
(agse/mjy)