Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan sebanyak 28 kg sabu-sabu dalam dua kasus yang berbeda. Selain itu, ada empat pelaku yang turut diamankan.
"Ada dua kasus yang diungkap sangat signifikan, yang pertama 13 kg sabu dengan dua tersangka dan yang kedua adalah 15 kg sabu dengan dua tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (7/10/2025).
Calvijn mengatakan untuk dua tersangka di kasus 13 kg sabu-sabu, yakni P dan A. Barang haram ini rencananya akan dibawa menuju Palembang. Lalu, petugas menyelidiki informasi itu dan menangkap kedua pelaku di Kecamatan Kualuh Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka ini berdomisili di Tanjungbalai. Mendengar informasi masyarakat, tim berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu dan tertangkap di TKP oleh Polres Labuhanbatu tepatnya di Kecamatan Kualuh Selatan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya telah menerima upah sebesar Rp 10 juta. Rencananya, para pelaku akan diberikan upah Rp 100 juta jika barang tersebut sampai ke lokasi tujuan. Saat ini, petugas kepolisian tengah mencari para pengendali jaringan tersebut.
"Yang 13 kg, bahwa mereka ini ada dua pengendali dan DPO, dua-duanya warga negara Indonesia. Satu adalah DPO pengendali masuknya barang dari Malaysia, dan yang kedua adalah DPO yang mengendalikan, mendistribusi pengendalian barang bukti yang akan didistribusikan ke Palembang," jelasnya.
Lalu, pengungkapan kedua adalah kasus 15 kg sabu-sabu. Barang haram ini rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Untuk kedua tersangka ini akan membawa narkoba ke Madina," jelasnya.
Calvijn memerinci dua pelaku yang ditangkap adalah SU dan KJ. Keduanya sudah dua kali berhasil mengantarkan sabu-sabu itu.
"Kedua tersangka ini di tahun 2025 sudah melakukan tiga kali pengantaran yang pertama adalah 6 kg, 8 kg dan terakhir adalah 15 kg. Kedua tersangka ini, dikendalikan DPO IFH yang sedang kita lakukan pengejaran," pungkasnya.
(nkm/nkm)