DKPP Copot Adi Susanto dari Jabatan Ketua KPU Labura

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 07 Okt 2025 15:01 WIB
Foto: Adi Susanto saat menghadiri sidang DKPP. (Dok. DKPP)
Medan -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi Susanto. Hasilnya, DKPP memutuskan mencopot Adi Susanto dari jabatan Ketua KPU Labura.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membaca putusan yang dilihat di akun YouTube resmi DKPP, Selasa (7/10/2025).

DKPP menerima sebagian dalil yang diadukan pengadu terhadap Adi Susanto. Namun soal Adi menerima uang Rp 417 juta dari calon anggota DPRD, DKPP jika dalil itu tidak terbukti secara meyakinkan.

Hal itu karena tidak adanya bukti lain selain keterangan pengadu dan rekaman di dalam mobil saat transaksi. Meskipun demikian, Adi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena bertemu dengan calon anggota DPRD saat Pemilu.

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi Susanto. Adi Susanto diadukan oleh Rifiq Syahri dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 417 juta dari sejumlah caleg DPRD Labura dan DPRD Sumut dari PDIP di Pemilu 2024.

Sidang dengan perkara bernomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025 digelar di Kantor Bawaslu Sumut pada Kamis (15/8). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut yakni Hisar Siregar, Frendianus Joni Rahmat Zebua, dan Romson Poskoro Purba.

Dalam aduannya, Rifiq mendalilkan Adi menerima uang sebesar Rp 417 juta dari sejumlah caleg DPRD Kabupaten Labura dan DPRD Sumut. Suap itu diterima dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada Pemilu 2024.

"Pengadu mendalilkan teradu menerima uang sebesar Rp 417.000.000 dari sejumlah calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada pemilu tahun 2024," demikian tertulis dalam website resmi DKPP yang dilihat, Jumat (15/8).

Rifiq menjelaskan jika Adi telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima kepada saksi atas nama Ade Herlanda Harahap. Adi mengembalikan uang itu setelah adanya pemberitaan soal kasus itu.



Simak Video "Video: Catatan Komisi II DPR Seusai Evaluasi DKPP di Rapat Tertutup"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork