Motif Pekerja Curi Barang Eks Personel Ada Band di Sidimpuan: Kesal Tak Dibayar

Motif Pekerja Curi Barang Eks Personel Ada Band di Sidimpuan: Kesal Tak Dibayar

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 29 Sep 2025 21:44 WIB
Pelaku Ibrahim saat diamankan petugas kepolisian. (dok. Polres Padangsidimpuan)
Foto: Pelaku Ibrahim saat diamankan petugas kepolisian. (dok. Polres Padangsidimpuan)
Padangsidimpuan -

Barang milik mantan personel Ada Band, Abdu Elif Ritonga atau Eel dimaling pekerjanya sendiri di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku Ibrahim Nasution (36) mengaku nekat melakukan itu karena kesal tidak digaji.

"Dalam pemeriksaan, IN mengakui perbuatannya. la mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa kesal upahnya sebagai penjaga kolam selama ini tidak pernah dibayarkan oleh korban," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Senin (29/9/2025).

Wira belum memerinci berapa banyak upah korban yang belum dibayar itu. Dia mengatakan pihaknya masih menyelidikinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, pencurian itu terjadi tepatnya di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (25/8). Pelaku merupakan penjaga kolam korban.

"Tersangka IN, seorang penjaga kolam, ditangkap setelah diketahui membawa kabur sejumlah barang milik majikannya, AER," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perwira menengah polri itu menyebut kejadian berawal saat salah seorang pekerja kolam korban yang lainnya, tidak bisa masuk ke dalam pekarangan kolam karena dalam keadaan terkunci. Alhasil, saksi menghubungi pelaku untuk menanyakan kunci tersebut. Namun, saat itu pelaku mengaku sedang berada di luar.

Lalu, keesokan harinya, saksi kembali datang ke kolam dengan menggunakan kunci cadangan. Namun, setibanya di sana, saksi melihat bahan-bahan bangunan dan perkakas yang ada dekat kolam tersebut telah hilang. Alhasil, kejadian tersebut dilaporkan ke korban.

"Pelapor kemudian berusaha mengecek barang-barang yang ada di dalam rumahnya dan ternyata ada beberapa barang yang juga hilang berupa amplifier dan velg mobil. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 92.910.000," sebut Wira.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan pada 11 September 2025. Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa itu dan menangkap pelaku.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang-barang korban yang dicuri pelaku, yakni dua unit amplifier SWR SM-500, satu unit velg mobil, dan beberapa potongan besi.

"Saat ini, IN telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga membenarkan bahwa korban merupakan eks personel Ada Band.

"Iya dulu (personel band), iya Eel," sebutnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads