Sindikat Curanmor-Pemalsuan STNK Motor Curian di Inhu Dibongkar, 2 Ditembak

Riau

Sindikat Curanmor-Pemalsuan STNK Motor Curian di Inhu Dibongkar, 2 Ditembak

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 24 Sep 2025 14:46 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti curanmor di Inhu, Riau
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti curanmor (Dok Polres Inhu)
Indragiri Hulu -

Polisi membongkar sindikat pencurian sepeda motor dan pemalsuan STNK di Indragiri Hulu, Riau. Bahkan dari 10 pelaku ditangkap, 2 di antaranya ditembak.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkap sindikat pencurian itu kerap meresahkan masyarakat. Tak hanya pelaku pencurian, polisi turut membongkar jaringan pemalsuan STNK.

"Pengungkapan ini melibatkan operasi lintas kecamatan, kabupaten hingga luar provinsi. Memang sudah meresahkan," kata Fahrian, Rabu 24/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahrian menyebut 2 tersangka, yakni Ari Suhendri dan Fitra Ramadhan terpaksa ditembak. Sebab, kedua pelaku melawan saat penangkapan.

Selain itu ada pula satu tersangka berusia 15 tahun berinisial DS. DS masih berstatus anak di bawah umur saat ditangkap polisi.

ADVERTISEMENT

Selain itu Fahrian mengungkap sindikat ini beraksi sangat terorganisir. Ada beraksi memetik atau mengambil motor dan ada pula yang berperan sebagai penjual motor dengan membuat surat palsu.

"AR dan kelompoknya curi motor dengan kunci T modifikasi, lalu menjual murah. Supaya terlihat legal, motor dilengkapi STNK palsu yang dibuat di Pekanbaru dan Medan. Jadi ini adalah jaringan besar lintas daerah," tegas Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Polres Inhu akan terus memberikan rasa aman. Tak ada ruang bagi pelaku kriminal yang merugikan masyarakat Inhu," tegas Kapolres.

Untuk barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 33 unit sepeda motor dari dari berbagai jenis. Termasuk handphone, buku tabungan hingga STNK palsu.

Berikut Identitas Pelaku:

  • Beni Putra Rembulan alias Putra yang berperan menawarkan jasa pembuatan STNK palsu via WhatsApp.
  • Hanifah alias Mamad (36) berperan mencetak STNK palsu.
  • Putra bin Dasimin (22) berperan jadi pemetik sepeda motor.
  • DS (15), berperan pemetik sepeda motor.
  • Fitra Ramadhan (25) berperan sebagai pemetik sepeda motor.
  • Muhari (48) berperan sebagai pemetik sepeda motor.
  • Desky Ramadhan alias Desky (25) berperan sebagai penadah dan mencari penghubung pembuatan STNK palsu.
  • Rio Tri Putra alias Rio (29) berperan sebagai penadah dan dan menjual dengan STNK palsu.
  • Ari Suhendri alias Arya (22) berperan sebagai otak pelaku pencurian dan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
  • Antoni bin (41) berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.



(ras/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads