Dua pria di Aceh ditangkap saat mengantarkan 1.350 butir ekstasi ke polisi yang menyamar sebagai pembeli. Pelaku menjual ekstasi dengan harga mencapai Rp 100 ribu perbutir.
Kedua tersangka SW (24) asal Aceh Timur, dan NA (21) asal Lhokseumawe. Keduanya diciduk polisi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu (21/9) sore.
"Penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy. Saat akan bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, usai beberapa kali mengubah lokasi polisi akhirnya melihat kedua tersangka datang menggunakan motor. Keduanya sempat melawan saat diciduk.
Ketika digeledah, polisi menemukan ekstasi yang disimpan di bagasi motor. Dalam pemeriksaan, SW mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur.
"Ekstasi itu dibeli dengan harga Rp65.000 perbutir. Keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir," jelasnya.
Erwinsyah menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. "Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
(agse/afb)