Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Oktober

Mulia Budi - detikSumut
Selasa, 23 Sep 2025 22:04 WIB
Foto: (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Sidang perdana mantan Mendikbudristek itu akan digelar pekan depan.

Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat dalam praperadilan ini yaitu Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel, dikutip detikNews Selasa (23/9/2025),

Gugatan praperadilan didaftarkan hari ini oleh tim kuasa hukum Nadiem. Sidang perdana praperadilan Nadiem digelar Jumat (3/10).

"Jumat, 3 Oktober 2025, agenda sidang pertama," tulis SIPP.

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem di Pengadilan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, buka suara mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem. Meski belum menerima pemberitahuan resmi, Anang menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Sampai saat ini, saya sudah cek, sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima rilis permohonan praperadilan dari yang bersangkutan," katanya.

Anang menyebut praperadilan merupakan hak tersangka. Menurutnya, gugatan itu juga merupakan mekanisme untuk melakukan pengawasan terhadap penegak hukum.

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014, yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum," jelas Anang.

Anang enggan mengomentari lebih lanjut soal praperadilan Nadiem. Dia menyebut urusan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop akan diuji dalam pengadilan.

"Terkait dengan yang tadi disampaikan itu masuk ke pokok perkara, itu nanti lagi di persidangan," ujarnya.



Simak Video "Video: Kerugian Negara di Kasus Chromebook Jadi Rp 2,1 T, Ini Rinciannya"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork