Aksi Bejat Pria di Jaktim Perkosa Keponakan-Rekam Pakai HP Korban

Aksi Bejat Pria di Jaktim Perkosa Keponakan-Rekam Pakai HP Korban

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 19 Sep 2025 13:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial JP (36) karena diduga memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Pelaku juga merekam aksi bejatnya itu dengan HP korban.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta menjelaskan, pelaku sering makan di warung makan milik orang tua korban. Karena masih kerabat, orang tua korban mengizinkan pelaku untuk menginap di rumah mereka.

"Tersangka sering makan di warung rumah makan orang tua korban dan sering melihat korban di warung tersebut. Tersangka satu marga dengan ibu korban dan orang tua korban mengizinkan pelaku menginap di kediaman korban," kata AKP Teta kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerkosaan itu terjadi sejak Maret 2025 di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyebut kedua orang tua korban berangkat bekerja dini hari. Saat itulah pelaku memperkosa korban dan juga mengancam korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku menyetubuhi korban di kala orang tuanya berangkat kerja. Adapun modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberi iming-iming terhadap korban dan juga diancam tersangka 'jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, akan dilaporkan ke pihak kepolisian'," kata Sri.

Pelaku juga merekam aksi bejatnya ikut menggunakan HP korban. Dari situlah terungkap kasus tersebut lantaran HP korban terhubung dengan HP ayah korban.

"Kejadian terungkap karena orang tua korban, handphone (HP) miliknya terhubung dengan HP korban. Jadi pada saat melakukan perbuatannya, pelaku merekam pada peristiwa tersebut, sehingga ada pemberitahuan di e-mail ada video tersebut," ucapnya.

Ayah korban pun membuat laporan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9). Polisi pun langsung menangkap pelaku pada hari yang sama.

Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena pelaku adalah paman.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads