Dugaan Korupsi Proyek Pasar di Tanjungpinang, Kejari Periksa 25 Saksi

Kepulauan Riau

Dugaan Korupsi Proyek Pasar di Tanjungpinang, Kejari Periksa 25 Saksi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 15 Sep 2025 16:21 WIB
Ilustrasi penyerahan amplop berisi uang suap
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Medan -

Dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah di Kilometer 7, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Puluhan orang telah diminta keterangan dan saat ini penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

"Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah di Kilometer 7, Tanjungpinang saat ini sudah tahap penyidikan," kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, Senin (15/9/2025).

Senopati menyebutkan, penyidik Kejari Tanjungpinang telah meminta keterangan 25 orang saksi atas kasus tersebut. Mereka terdiri dari pihak pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total saksi yang telah diminta keterangan sebanyak 25 orang," ujarnya.

Senopati menerangkan, status kasus dugaan korupsi Pasar Puan Ramah telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek.

ADVERTISEMENT

"Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Senopati menambahkan, penyidikan dugaan korupsi tersebut hampir rampung. Saat ini penyidik menunggu perhitungan resmi BPKP untuk proses selanjutnya.

"Saat ini kami menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, mudah-mudahan segera keluar," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasar Puan Ramah dibangun pada tahun 2022 dengan tujuan sebagai lokasi sementara bagi para pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama masa revitalisasi. Proyek pembangunan pasar tersebut menggunakan anggaran tanggap darurat APBD Kota Tanjungpinang tahun 2022 sebesar Rp3 miliar.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads