Ayah Tiri Bunuh Bayi gegara Menangis di Tapsel Terancam 15 Tahun Bui

Ayah Tiri Bunuh Bayi gegara Menangis di Tapsel Terancam 15 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 07 Sep 2025 23:31 WIB
Pelaku saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap korban. (Foto: dok. Polres Tapsel)
Rekontruksi ayah aniaya anak di Tapsel (Foto: dok Polres Tapsel)
Tapanuli Selatan -

Pria berinisial SBP (48) ditangkap karena menganiaya anak tirinya MAG (3) hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar mengatakan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya. Fakta bahwa tersangka melakukan penganiayaan secara berulang semakin memperberat perbuatannya," kata Amalisa, Minggu (7/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan kayu sepanjang 50 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

"Kami tegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan perkembangan penanganan perkara akan terus dilaporkan kepada publik," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Amalisa mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Perladangan Mandara Juntak, Dusun Rispa Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Jumat (5/9). Awalnya pelaku sedang duduk di depan rumah. Sementara korban, bersama abangnya, A, sedang bermain di sekitar rumah.

Selang beberapa waktu, ibu korban berpamitan ingin mengecas handphone ke kampung sebelah. Sebab, rumah di tengah kebun yang mereka tinggali tidak ada listrik.

Lalu, saat ibu korban hendak pergi, korban pun meminta ikut dengan ibunya, tetapi tidak diizinkan. Alhasil, korban menangis sambil mengejar ibunya hingga ke samping rumah. Pelaku pun berupaya menahan korban agar tidak ikut. Setelah ibu korban pergi, pelaku yang telah emosi pun melampiaskan amarahnya ke korban.

"Terduga pelaku diduga saat itu mengangkat dan membanting korban ke tanah sebanyak satu kali. Saat korban masih menangis, terduga pelaku kembali menampar kepala korban dengan tangan kanan, lalu mendorongnya hingga terjatuh," jelasnya.

Tak sampai di situ, pelaku kembali mengangkat dan membanting korban berkali-kali. Bahkan, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan kayu. Usai melampiaskan emosinya, pelaku malah rebahan di depan rumah sambil melihat korban yang tergeletak di tanah menangis kesakitan.

Selang beberapa menit, korban mengalami kejang-kejang. Melihat itu, pelaku pun membuka pakaiannya yang kotor dan mengangkat korban menuju salah satu pesantren yang berjarak sekitar 1 km dari rumah korban.

Setibanya di pesantren itu, pelaku menitipkan korban ke salah seorang warga yang tidak dikenalnya. Setelah itu, pelaku pergi mencari istrinya dan keduanya kembali menuju ke pesantren tersebut.

"Namun nahas, saat keduanya tiba di pesantren, korban sudah tidak bernyawa," sebutnya.

Peristiwa itu pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas lalu membuat laporan model A dan menyelidiki peristiwa itu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban tewas karena dianiaya pelaku. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"(Motif) pelaku merasa kesal dan terganggu karena anak korban sering menangis. Terduga pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, dia juga mengakui sering melakukan kekerasan serupa terhadap korban sebelumnya," kata Amalisa.

Pelaku menikah dengan ibu korban sejak Mei 2025. Setelah menikah dengan ibu korban, pelaku kerap melakukan kekerasan kepada korban.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads