Lurah Sei Harapan, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial M dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan proses tersebut ke kepolisian.
"Bahwa kalau dia sudah masuk ke ranah hukum, kita percayakan pada proses hukum yang berlangsung," kata Amsakar, Sabtu (6/9/2025).
Amsakar memastikan Pemkot Batam tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap oknum lurah tersebut. Ia meminta lurah itu untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang seperti ini tidak ada bantuan (hukum) dari Pemkot," ujarnya.
Amsakar juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menonaktifkan oknum lurah yang dilaporkan ke polisi dari jabatannya.
"Sampai hari ini statusnya masih ASN, tapi posisi sebagai lurah sudah kita nonaktifkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, membenarkan oknum lurah berinisial M dilaporkan ke pihaknya.
"Benar kami ada menerima pengaduan masyarakat dugaan penipuan dan penggelapan terhadap inisial M (Lurah Sei Harapan)," kata Iptu Anwar Aris, Rabu (3/9/2025).
Aris menjelaskan, laporan pengaduan masyarakat terhadap oknum lurah tersebut diterima pihaknya pada pertengahan Agustus lalu. Atas laporan itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Laporannya pada pertengahan bulan Agustus. Sudah ada beberapa saksi yang kita mintai keterangan," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam laporannya, pelapor menyampaikan dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh lurah tersebut. Pelapor dan lurah diketahui tengah mengerjakan sebuah proyek bersama.
"Jadi mereka ada proyek bersama," ujarnya.
Aris menambahkan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya. Untuk oknum lurah tersebut, statusnya masih sebagai saksi.
"Ini masih dalam proses penyelidikan. Dia masih ditetapkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Masih dalam proses penyelidikan dan masih dikembangkan," pungkasnya.
(nkm/nkm)