Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kapal pengangkut dan muatan langsung diamankan oleh petugas.
"Bakamla RI bersama Kemenhut menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, pada Rabu (3/9) malam lalu," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Sabtu (6/9/2025).
Kronologi pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bakamla dan Kemenhut. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas bongkar muat kayu olahan ilegal di Pelabuhan Sagulung, Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Operasi itu dipimpin langsung oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan adanya aktivitas pembongkaran muatan dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk di dermaga.
"Hasil pemeriksaan menemukan bahwa berdasarkan manifest tertulis 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran, kayu olahan tersebut tidak ditempeli ID Barcode serta tidak disertai dokumen angkut yang sah. Kondisi ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal," ujarnya.
Dari pemeriksaan itu, penyidik Polhut Kepri menemukan adanya dugaan pelanggaran. Mulai dari muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan.
"Dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ujarnya.
Yuhanes dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut masih dilakukan pendalaman oleh Bakamla dan Kemenhut. Petugas juga tengah melakukan penghitungan ulang jumlah kayu hingga menelusuri pihak yang memesan kayu tanpa dokumen sah tersebut.
"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan saat ini sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung dan akan mendalami kasus ini dengan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu ke pihak pelaku usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)," ujarnya.
(nkm/nkm)