Penyebab Mahasiswa asal Riau Khariq Anhar Ditahan Polda Metro Jaya

Round Up

Penyebab Mahasiswa asal Riau Khariq Anhar Ditahan Polda Metro Jaya

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 05 Sep 2025 08:01 WIB
Mahasiswa membawa poster Khariq Anhar minta dibebaskan (Raja Adil/detikcom)
Foto: Mahasiswa membawa poster Khariq Anhar minta dibebaskan (Raja Adil Siregar/detikcom)
Pekanbaru -

Khariq Anhar, seorang aktivis mahasiswa asal Riau ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya. Khariq diketahui juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara LBH Pekanbaru yang dampingi Khariq Anhar, Wilton mengungkap Khariq ditahan Polda Metro Jaya pada 29 Agustus lalu. Khariq ditangkap ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu, Khariq baru datang dari Bandung dan hendak menuju Pekanbaru. Bahkan, ketika ditangkap Khariq hanya seorang diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khariq disebut awalnya tidak mengetahui orang-orang yang menangkapnya karena tanpa ada penjelasan apapun.

"Khariq Anhar itu ditangkap 29 Agustus jam 8 pagi. Itu dibawa sama 5 orang tak dikenal awalnya di Bandara Soekarno-Hatta dibawa paksa tanpa ada menerangkan apapun" ujar Wilton.

ADVERTISEMENT

Lalu Khariq dibawa ke mobil dan di dalam itu baru diberitahu surat tugas dari Polda Metro Jaya. Dalam mobil itu juga terungkap kalau Khariq Anhar sudah ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya pada 28 Agustus.

"Ini jadi pertanyaan. Artinya penangkapan Khariq Anhar sudah tersistem dan sudah direncanakanlah kira-kira begitu," katanya.

Wilton mengungkap laporan kasus tersebut adalah laporan B atau biasa. Artinya ada orang yang melapor dan berujung Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka.

Khariq dijerat dengan pasal terkait UU ITE. Khususnya terkait postingan media sosial soal rencana aksi yang diposting di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

"(Dijerat) Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Wilton.

"Kalau berdasarkan keterangan Khariq saat pemeriksaan itu satire atau candaan atau sindiran. Intinya berita yang ditempel yang dipersoalkan oleh pelapor," kata Wilton.

Saat ini LBH Pekanbaru tengah menyiapkan berbagai upaya hukum dan menangguhkan Khariq Anhar. Termasuk upaya pembebasan karena proses penangkapan yang dinilai tak sesuai aturan.

Diketahui, aktivis mahasiswa yang juga aktif sebagai Mahasiswa Fakultas Pertanian di Universitas Riau ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan Khariq Anhar membuat mahasiswa dari sejumlah kampus aksi dan minta Khariq dibebaskan.

Tuntutan itu juga disampaikan saat aksi di DPRD Riau, Senin (1/9) lalu. Massa datang dengan membawa poster dan spanduk isi foto Khariq Anhar minta dibebaskan.

Pernah Dipolisikan Rektor

Khariq Anhar bukan kali ini saja harus berurusan dengan hukum. Sebelumnya dia juga pernah dipolisikan Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti karena postingan 'Prof Sri Indarti Broker Pendidikan'.

Kasus bermula saat Khariq Anhar bersama sejumlah mahasiswa dan tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) bikin undangan terbuka untuk rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir.

Aksi ini dilakukan 4 Maret 2024 dan momen tersebut direkam video. Adapun bentuk aksi yang dilakukan berupa meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri.

Mahasiswa yang hadir melanjutkan diskusi hingga kampanye terkait isu naiknya iuran tersebut. Mahasiswa membuat kampanye lewat video almamater kampus yang diberi harga di depan taman Srikandi.

"(Video) berisi kampanye isu berupa satir lewat almamater yang dijual," kata Khariq saat itu.

Bukan diajak diskusi, ia justru kaget dapat kabar dilaporkan rektor dengan UU ITE. Ia diduga menyerang atasnama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut karena menyebut 'Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau' menampilkan foto.

Terkait laporan polisi nomor B/619/IV/2024 di Ditreskrimsus Polda Riau itu, Khariq juga sudah bertemu Wakil Rektor III. Khariq saat itu heran karena tiba-tiba dipolisikan, padahal kritik itu terkait kebijakan kampus.

"Kaget dan tidak menyangka karena yang pelapor di situ Sri Indarti, memang bu rektor langsung. Sudah ada komunikasi karena mendatangi WR III. Setahu kami harusnya sebelum ke Polda bisa lewat akademik, sebab ini kritik kebijakan," kata Khariq saat tahu dipolisikan.

Video konten sendiri dibuat oleh 4 orang mahasiswa. Namun, hanya Khariq Anhar saja yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau dan telah dimintai klarifikasi pada 25 April.

Kala itu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unri, Dr Hermanda mengungkap alasan Prof Sri Indarti melaporkan mahasiswa yang mengkritiknya terkait biaya kuliah yang mahal tersebut. Mulai dari beredarnya isi video yang dibuat hingga pertimbangan tim ahli hukum.

"Bahwa pada saat beredarnya video di salah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa dalam kapasitas rektor, bu Rektor tidak tahu siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut," kata Hermanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024) lalu.

Hermanda menilai dari berbagai informasi yang dilaporkan ke rektor, ada yang menyampaikan pelakunya mahasiswa. Namun ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa.

Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa subyek dalam video tersebut dan rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan. Akhirnya rektor selaku pribadi meminta pendapat ke sejumlah pimpinan kampus.

Tidak hanya itu, rektor juga disebut sudah meminta beberapa ahli hukum terkait UU ITE. Hal ini dilakukan agar pihak kampus tak salah dalam mengambi langkah.

"Bahwa atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subyek dalam video tersebut. Dan rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan akhirnya dengan pertimbangan yang cermat dan hati-hati rektor selaku pribadi minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE, terkait sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan," imbuh Hermanda.

Setelah mendengar masukkan ahli dan juga pimpinan, rektor akhirnya mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat ke polisi. Rektor menilai dumas tersebut sebagai hak warga negara yang diberikan hak mendapat akses keadilan pada negara hukum.

Adapun yang dipersoalkan dalam konten yang diproduksi mahasiswa itu terkait kalimat yang menyatakan 'Sri Indarti Broker Pendidikan'.

"Bahwa yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti Broker Pendidikan'. Kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum bukan dalam kapasitas selaku rektor yang memiliki jabatan publik," katanya.

Namun pada akhirnya, setelah mendapat kritik dari berbagai pihak, Prof Sri Indarti akhirnya mencabut laporan tersebut. Terutama setelah Sri mengetahui siapa pemilik akun medsos yang mengkritik dirinya.

"Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan dan tidak dilanjutkan," kata Sri melalui pernyataannya, dilansir detikSumut, Jumat (10/5/2024).

Sri mengatakan tidak pernah melaporkan Khariq melainkan sebuah akun di media sosial. Dia menilai ada disinformasi dari akun tersebut yang ternyata dikelola oleh mahasiswanya.

"Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atasnama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadi misinformasi," ucapnya.

Sri mengaku tak berniat mengkriminalisasi Khariq. Dia membuka ruang kritik termasuk soal kebijakan uang kuliah.

"Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan berpendapat, dan tetap memberikan ruang untuk kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Pantauan Terkini di Kawasan Polda Metro Jaya"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads