Aktivis Khariq Anhar ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya. Ia juga pernah dipolisikan Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti karena postingan 'Prof Sri Indarti Broker Pendidikan'.
Kasus bermula saat Khariq Anhar bersama sejumlah mahasiswa dan tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) bikin undangan terbuka untuk rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir.
Aksi ini dilakukan 4 Maret 2024 sekaligus momen membuat video. Aksinya berupa meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri.
Mahasiswa yang hadir melanjutkan diskusi hingga kampanye terkait isu naiknya iuran tersebut. Mahasiswa membuat kampanye lewat video almamater kampus yang diberi harga di depan taman Srikandi.
"(Video) berisi kampanye isu berupa satir lewat almamater yang dijual," kata Khariq saat itu.
Bukan diajak diskusi, ia justru kaget dapat kabar dilaporkan rektor dengan UU ITE. Ia diduga menyerang atasnama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut karena menyebut 'Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau' menampilkan foto.
Terkait laporan polisi nomor B/619/IV/2024 di Ditreskrimsus Polda Riau itu, Khariq juga sudah bertemu Wakil Rektor III. Khariq saat itu heran karena tiba-tiba dipolisikan, padahal kritik itu terkait kebijakan kampus.
"Kaget dan tidak menyangka karena yang pelapor di situ Sri Indarti, memang bu rektor langsung. Sudah ada komunikasi karena mendatangi WR III. Setahu kami harusnya sebelum ke Polda bisa lewat akademik, sebab ini kritik kebijakan," kata Khariq saat tahu dipolisikan.
Video konten sendiri dibuat oleh 4 orang mahasiswa. Namun, hanya Khariq Anhar saja yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau dan telah dimintai klarifikasi pada 25 April.
(ras/dhm)