Ditresnarkoba Polda Sumut menyebar foto pasangan suami istri yang disebut merupakan pemilik sekaligus pengendali peredaran narkoba di Dragon KTV Medan. Keduanya kini telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku adalah Ardinal alias Doni (43) dan istrinya Herina Manurung (40).
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menyebut penetapan DPO ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yakni Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5) di Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.
Dari tangan Ridho, petugas menyita 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas kepolisian yang tengah menyamar.
Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dan menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama istrinya Herina Manurung.
Perwira menengah Polri itu menyebut Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.
Calvijn menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkotika di hiburan malam.
"Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Untuk itu, kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri," pungkasnya.
(dhm/dhm)