Riau

Korupsi Pelabuhan di Meranti, Giliran Pengawas Lapangan Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 01 Sep 2025 21:44 WIB
Foto: Tersangka saat ditahan penyidik Pidsus Kejati Riau. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kepulauan Meranti, bertambah. Pengawas lapangan PT Gumilang Sajati, berinisial IR jadi tersangka.

Plt Kajati Riau Dedie Hariyadi mengatakan IR ditetapkan tersangka setelah diperiksa tim penyidik hari ini. Peran IR sebagai Pengawas Lapangan dari PT Gumilang Sajati atau Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu Sagu Lukit.

"Peran tersangka IR ini sebagai Pengawas Lapangan dari PT Gumilang Sejati," terang Dedie, Senin (1/9/2025).

IR sendiri tercatat sebagai orang keempat yang ditetapkan tersangka. Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas Tahap II tersangka MRN, HB dan RN ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada 27 Agustus dan ditahan selama 20 hari.

Adapun peran tersangka IR adalah sebagai pengawas yang menghitung dan membuat laporan progres pekerjaan. Namun laporan dibuat tidak sesuai fakta-fakta di lapangan.

"Peran tersangka menghitung dan membuat laporan kemajuan pekerjaan atau laporan bulanan yang tidak sesuai dengan real di lapangan, baik laporan kemajuan pekerjaan kontraktor maupun laporan kemajuan pekerjaan. Termasuk konsultan pengawas bersama-sama dengan tersangka MRN, atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan tersangka HB," kata Dedie.

IR sendiri tak banyak komentar saat keluar dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditahan. Dia hanya mengaku sebagai pengawas PT Gumilang Sajati.

"Saya hanya pengawas lapangan," tegas IR singkat saat ditanya terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Sebelumnya Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri Meranti. Tahap II itu dilakukan dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun 2022-2023.

Konstruksi perkara dugaan korupsi terjadi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau sejak BPTD menganggarkan Rp 27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Proyek senilai Rp 25,9 miliar melalui lelang dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi (KSO).



Simak Video "Video: Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU"


(ras/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork