KPK mengungkap dampak serius dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terhadap jemaah. Lembaga antirasuah itu menyebut sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.
"Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, dilansir detikNews, Selasa (20/8/2025).
Semestinya, dari tambahan kuota haji 20 ribu, sebanyak 18.400 atau 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler. Namun, pada pelaksanaannya, pembagian itu berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penyimpangan tersebut, ribuan jemaah yang seharusnya bisa berangkat pada 2024 batal berangkat dan kembali harus menunggu giliran antre.
"Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu," jelas Budi.
Ia menegaskan adanya kerugian bagi umat akibat praktik tersebut, khususnya berupa perpanjangan masa tunggu jemaah haji reguler.
"Ya, bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya," tambahnya.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan meski KPK belum menetapkan tersangka. Hingga kini, tiga pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk proses penyidikan. Yaqut sendiri diperiksa pada Kamis (7/8) selama kurang lebih empat jam.
Akar persoalan berawal dari pengalihan separuh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu di era Yaqut. Tambahan kuota itu sebelumnya diperoleh Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Namun, KPK menyebut pembagian setengahnya ke jalur haji khusus bertentangan dengan aturan.
Selain itu, KPK juga menemukan keterlibatan ratusan travel dalam pengurusan kuota tambahan tersebut bersama Kementerian Agama.
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
(nkm/nkm)