Wanita Disabilitas Dibawa Kabur-Diperkosa Pria Kenalan dari FB di Sergai

Wanita Disabilitas Dibawa Kabur-Diperkosa Pria Kenalan dari FB di Sergai

Kartika Sari - detikSumut
Minggu, 17 Agu 2025 21:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Sergai -

Satu video yang menarasikan seorang wanita penyandang disabilitas berinisial A (23) dibawa kabur dari rumahnya dan diperkosa pria yang dikenalnya melalui Facebook di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial (medsos). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berjanji akan menikahi korban.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Minggu (17/8/2025), terlihat ada seorang wanita yang kesusahan berjalan. Wanita itu dipapah oleh seorang pria di sampingnya. Keduanya terlihat tengah berjalan di kantor polisi.

Pengunggah menyebut bahwa korban merupakan penyandang disabilitas. Korban yang merupakan warga Provinsi Riau itu dibawa pelaku dari Bagan Batu ke Sergai dengan modus akan menikahinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum korban Utreck Ricardo Siringoringo mengatakan bahwa korban memang penyandang disabilitas. Sejak lahir hingga usia 15 tahun, korban tidak bisa berjalan. Sementara sejak usia 15 tahun itu, korban berjalan dengan cara dipapah.

"Jadi, korban itu bisa jalan di umur 15 tahun, bisa berdiri, dari kecil memang sudah begitu," kata Utreck saat dikonfirmasi detikSumut.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan bahwa pelaku berinisial PT (40). Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.

Setelah intens berkomunikasi, pelaku yang disebut telah berkeluarga itu berangkat dari Tebing Tinggi dan mendatangi rumah korban di Riau pada 26 November 2024 pagi. Saat itu, A hanya sendiri di rumahnya, sedangkan orangtuanya tengah pergi bekerja dan adiknya sedang tidak di rumah.

Selang beberapa waktu, TP membawa korban pergi menuju Sergai dengan menaiki sepeda motor. Saat kejadian, ada sejumlah anak yang melihat korban dibawa pelaku. Pelaku berdalih ingin mengenalkan korban ke orangtuanya dan mengimingi-imingi akan menikahi korban.

"Korban ini kan nggak ada hp-nya, hp adiknya, dikasih pinjam. Jumpa lah sama si pelaku, diajak nikah, kemudian diajak ketemu orang tua, mengaku-ngaku masih lajang, tidak ada istri anak, tertipu daya, berangkat lah mereka," ujarnya.

Setelah membawa korban, keduanya sempat menginap di Kota Pinang, Kecamatan Labuhanbatu Selatan (Labusel). Saat itulah, pelaku pertama kali memperkosa korban.

Usai menyetubuhi korban, keduanya melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi. Lalu, pada 29 November 2024, pelaku membawa korban ke rumah keluarga angkatnya dan mengenalkan korban.

Namun, saat itu, keluarga korban memarahi pelaku karena membawa korban. Alhasil, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku membawa korban ke salah satu sekolah kosong yang tak jauh dari rumah keluarganya dan kembali memperkosa korban.

"Singkat cerita ada sekolah yang sudah lama tidak beroperasi, di situ terjadi lagi persetubuhan itu," jelas Utreck.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban dalam keadaan tanpa busana. Korban sendiri, kata Utreck, memang memerlukan bantuan orang lain untuk mengenakan pakaiannya.

Selang beberapa waktu, warga mendengar tangisan dari dalam sekolah tersebut. Saat dicek, warga menemukan korban dalam keadaan telanjang. Lalu, korban pun dibawa ke rumah warga dan dipakaikan baju. Setelah itu, korban dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

Di tempat yang berbeda, keluarga korban terus berupaya mencari korban. Anak-anak yang awalnya melihat korban pergi juga sudah menyampaikan bahwa korban pergi dengan seorang laki-laki.

Adik korban pun membuat unggahan di Facebook yang menyampaikan soal hilangnya korban. Selang beberapa waktu, ada salah seorang warga Tebing Tinggi yang melihat unggahan itu dan langsung mengabari keluarga korban bahwa korban berada di Tebing Tinggi.

Setelah itu, keluarga korban berangkat dari Riau untuk menjemput korban. Selain itu, keluarga korban juga membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi atas kejadian itu.

Utreck menyebut pihak kepolisian telah menangkap pelaku. Namun, penahanan pelaku ditangguhkan karena proses pemberkasan ke kejaksaan yang begitu lama. Dia mengaku pihaknya juga tidak diberitahu soal penangguhan penahanan pelaku tersebut.

"Tidak ada dikabari (soal penangguhan), penanganannya lambat dan dilepaskan tanpa koordinasi ke kuasa hukum dan keluarga. Kata penyidik perkaranya belum P21 dan sudah 5 kali diajukan berkasnya," pungkasnya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono enggan memerinci soal penangguhan penahanan pelaku. Namun, dia menyebut berkas perkara kasus itu telah diserahkan ke kejaksaan.

"Berkas ini sudah di kirim ke JPU," kata Mulyono.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads