Perjalanan Kasus Bapak dan 2 Anak Ikat-Sundut Rokok ke Bocah SD di Palas

Perjalanan Kasus Bapak dan 2 Anak Ikat-Sundut Rokok ke Bocah SD di Palas

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 15 Agu 2025 11:45 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: Ilustrasi. (Agung Pambudhy/detikcom)
Padang Lawas -

Suleman Nasution (53) dan dua anaknya, M Idris Nasution alias Diris (31) dan Amris Martogu Nasution (22) harus mendekam di penjara usai mengikat dan menyundut rokok ke bocah SD di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, ketiganya telah berstatus tersangka.

Peristiwa itu viral di media sosial dan mendapat kecaman dari publik. Bocah tersebut diduga mencuri di warung para pelaku hingga berujung pada terjadinya penganiayaan itu.

Lalu, seperti apa awal mula kejadian itu? Berikut detikSumut rangkum penjelasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu korban, Elviani Harahap (33) menyebut peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2025 di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun. Korban berinisial R (10), siswi kelas 4 SD.

"Iya satu keluarga, anaknya dua yang bagian menyiksa anak saya, baru ayahnya satu," kata Elviani saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

Elviani menyebut peristiwa itu berawal pada 26 Juni sekira pukul 03.00 WIB. Anaknya tinggal bersama dengan ayah dan neneknya di Desa Sibuhuan Jae, tak jauh dari warung tersebut.

Sementara Elviani tidak tinggal bersama dengan korban lagi usai bercerai dengan suaminya. Lalu, pada pukul 03.00 WIB itu, korban pergi ke warung milik pelaku Diris (D) dan disebut mengambil sejumlah jajanan dari warung itu.

Dia menjelaskan bawa warung itu buka 24 jam dan saat itu dijaga oleh D. Namun, saat korban diduga mengambil jajanan tersebut, D tengah tertidur. Tak lama, D memergoki korban tengah mengambil sejumlah makanan.

Setelah memergoki korban, D dan A (Amris) disebut langsung mengikat korban. Pada pagi harinya, L (Leman) pun datang ke warung tersebut dan disebut menyundut korban menggunakan api rokok.

"Iya, visum sudah lengkap. Ayahnya (pelaku) apain pakai api rokok, anaknya yang ngikat. Pengakuan anak saya ke juper, ada dipukul, disepak, diinjak. Setelah dia selesai diikat, tangannya membengkak, membiru, baru dekat pipinya lebam," ujarnya.

Elviani menyebut mantan suaminya langsung menuju lokasi usai menerima informasi itu. Selang beberapa waktu, anaknya dibawa ke rumah kepala desa setempat dengan kondisi masih terikat.

Saat di rumah kepala desa itu, pihak pelaku meminta ganti rugi sebanyak Rp 15 juta kepada ayah korban. Uang tersebut harus dibayarkan dalam kurun waktu 2 bulan.

Jika mantan suaminya tak menandatangani surat pernyataan itu, kata Elviani, maka ikatan di tubuh anaknya tidak akan dilepas para pelaku.

Alhasil, ayah korban memutuskan untuk menandatangani pernyataan itu meski kebingungan untuk membayar uang tersebut.

Elviani menyebut meski dia dan ayah korban telah bercerai, namun mantan suaminya itu masih tetap mengabarinya soal kondisi keseharian korban. Sama halnya setelah kejadian itu, ayah korban menghubunginya dan menanyakan solusi soal pembayaran uang RP 15 juta itu.

Elviani mengaku kaget dengan kejadian itu. Dia pun merasa kebingungan untuk membayar uang tersebut karena penghasilan mereka yang pas-pasan. Alhasil sejauh ini belum ada uang dari Rp 15 juta itu yang dibayarkan oleh pihaknya ke pelaku.

Pada akhirnya, Elviani memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polres Palas. Dia menyebut pihak kepolisian sudah sempat mempertemukan dirinya dengan para pelaku. Namun, saat itu tidak ada kesepakatan dari pertemuan tersebut.

"Kalau di polres memang sudah pernah kami saling dipertemukan. Saya minta Rp 50 juta, dipotong denda yang Rp 15 juta. Itupun dia (pelaku) tidak mau, dia mampunya cuman Rp 7 juta. Saya bilang saya tidak mau, saya merasa nggak berharga Rp 7 juta dibanding harga diri anak saya. Maksud dia (pelaku) dibayarnya Rp 7 juta, baru saya bayar Rp 15 juta. Katanya (pihak pelaku) kalau memang tidak mau, dia tidak takut, katanya mereka punya pengacara. Jadinya, saya pun minta kasusnya dilanjutkan. Kapolres sudah berjanji menuntaskan kasus ini, kita lihat dulu perkembangannya," pungkasnya.

Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan mengatakan pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang kuat, penyidik menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya pun telah ditangkap.

"Hasil gelar perkara bahwa terlapor dapat ditetapkan sebagai Tersangka. Satreskrim Padang Lawas melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman Suleman," kata Ginda K Pohan, Kamis (14/8)

Ginda menjelaskan ketiga pelaku kini telah ditahan di Polres Padang Lawas.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pria di Banyumas Tewas saat Tolong Anaknya Jatuh ke Sumur"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads