Seorang pria ditangkap usai curi besi bekas jembatan kereta api di Medan. Besi tersebut dicuri dari gudang penyimpanan di gerbong datar.
"PT KAI Divre I Sumut berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian besi bekas jembatan kereta api yang disimpan di gerbong datar terparkir pada jalur KA km 00+400/500, antara Stasiun Medan-Stasiun Pulubrayan, Jumat (8/8/2025) pukul 01.00 WIB dini hari," ungkap Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As'ad Habibuddin.
As'ad mengatakan besi yang dicuri itu adalah aset negara yang wajib dijaga. Pihaknya pun bakal memproses hal tersebut sesuai hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besi yang dicuri merupakan bagian dari aset negara yang wajib dijaga. Tindakan ini adalah tindak pidana, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.
As'ad membeberkan kronologi kejadian tersebut. Dia menyebut awalnya pada Jumat, (8/8) pukul 00.00 WIB, petugas pengamanan KAI yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Lalu, petugas melakukan pengejaran hingga mengamankan seorang pelaku.
"Setengah jam kemudian, ditemukan sebuah mobil tengah mengangkut besi milik KAI. Tim pengamanan segera melakukan pengejaran, hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi kejadian," jelasnya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku berinisial GT (45) diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit mobil dan satu batang besi.
As'ad menjelaskan bahwa akibat dari pencurian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 7,5 juta.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset kereta api demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mendukung perjalanan kereta api yang andal dan selamat," pungkas As'ad.
(dhm/dhm)