Sebanyak enam pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga menyebar ajaran menyimpang. Para pelaku punya peran berbeda dalam kelompok Millah Abraham.
Keenam orang ditangkap adalah AA (48), warga Kota Medan yang berperan sebagai imam 1 sekaligus pembaiat; HA (60) warga Bireuen sebagai Imam 2; RH (39) warga Kota Medan sebagai Imam 4; ES (38) warga Jakarta sebagai bendahara; NAJ (53) warga Lhoksukon Aceh Utara, sebagai utusan atau duta; dan M (27), warga Bireuen, yang berperan sebagai sekretaris.
Polisi menciduk mereka di tiga daerah yaitu di Lhoksukon pada 26 Juli, di Kabupaten Pidie dan Kota Bireuen pada 28-29 Juli 2025. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam ajarannya, kelompok ini diketahui menyebarkan paham yang menyimpang dari ajaran Islam. Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, kelompok ini juga menyebutkan Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah. Mereka disebut tidak mewajibkan salat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur'an sebanyak 6.666 ayat seperti yang diyakini umat Islam, melainkan hanya mengakui 9.236 ayat sesuai versi mereka sendiri.
"Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menyebutkan, kelompok itu aktif melakukan kunjungan dan pembinaan terhadap para pengikutnya, serta memiliki jaringan berupa utusan atau perwakilan di hampir seluruh wilayah Aceh. Menurutnya, modus operandi kelompok itu adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur'an dengan versi mereka sendiri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keberadaan ajaran menyimpang di tengah lingkungan, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang dapat merusak akidah dan ketertiban sosial," ujar Boestani.
(agse/mjy)