Seorang pria di Pidie, Aceh, BH (43) ditangkap polisi karena diduga mengoplos beras. Polisi menyita barang bukti puluhan karung beras hasil oplosan.
Penangkapan pria asal Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar itu dilakukan di pabrik padi tidak beroperasi di Desa Daka, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan warga dengan aktivitas pelaku di tempat tersebut.
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ade Andra bergerak ke lokasi usai mendapatkan informasi. Di sana, polisi mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil interogasi awal, diketahui BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari kilang padi Erida di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro. Beras itu kemudian dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani," kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, beras hasil oplosan itu dikemas ulang menggunakan karung merek Cap Udang dan Simpang Utue (SU) kemudian dijual ke wilayah Aceh Besar. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti di antaranya 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 kg, dua karung beras merek SU berat 5 kg, dua karung beras tanpa merek seberat 50 kg, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, 15 karung kosong merek Yusima serta satu lembar terpal warna biru.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Pidie. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Masyarakat kami imbau agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya," jelas Dedy.
(agse/dhm)