Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sulsel) bernama Bayu Andika (26) ditangkap polisi karena membuat laporan palsu. Ia mengaku jadi korban begal hingga motornya dirampas, padahal yang terjadi sebenarnya Bayu menjual sendiri sepeda motornya.
Bayu datang ke SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan bahwa dirinya dibegal di Jalan GHA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring, Kamis (31/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia mengaku motornya baru dibeli seminggu lalu. Ia dibegal empat pria yang menggunakan dua sepeda motor di depan Dekranasda Jakabaring. Skenario Bayu tak tanggung-tanggung, ia mengaku sempat ditendang hingga diancam celurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah anggota SPKT menerima laporan pelaku. Petugas langsung melakukan olah TKP, di sinilah laporan palsu itu terungkap karena apa yang dikatakan Bayu tidak pernah terjadi pembegalan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, dilansir detikSumbagsel, Rabu (6/8/2025).
Namun hasil interogasi petugas, terungkap bahwa pelaku tidak pernah dibegal, melainkan menjual sendiri motornya di Kawasan Rambutan, Banyuasin.
"Pelaku ini tidak dibegal melainkan ia menjual sepeda motor tersebut ke Rambutan Banyuasin. Namun untuk mengelabui polisi, ia membuat laporan palsu pura-pura menjadi korban begal," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat reskrim.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga pernah pelaku Bayu Andika ini lakukan," katanya.
(nkm/nkm)