Tiga tersangka baru kasus pengoplosan beras premium ditetapkan oleh Polri. Tiga orang yang menjadi tersangka itu yakni pejabat di anak perusahaan Wilmar Group yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).
Salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S. Selain itu, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf melansir detikNews, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian sudah memeriksa sebanyak 24 saksi dan ahli sebelum dilakukannya gelar perkara. Para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras premium yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju ialah merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.
Polisi sebelumnya juga sudah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Ketiganya ialah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Belum ada tersangka yang ditahan karena kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Para tersangka telah dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(afb/afb)