Bermula dari Saling Tatap, Siswa SMA Tikam Mahasiswa hingga Tewas

Regional

Bermula dari Saling Tatap, Siswa SMA Tikam Mahasiswa hingga Tewas

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Selasa, 05 Agu 2025 15:49 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Foto: iStock
Prabumulih -

Seorang mahasiswa bernama Peggi Novindo (22) menjadi korban penusukan hingga tewas oleh seorang pelajar SMA berinisial WA (17) di Prabumulih, Sumatera Selatan. Polisi mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari aksi saling tatap di jalan yang kemudian memicu pertengkaran.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih.

Saat itu, korban sedang melintas bersama temannya. Ketika berada di depan toko Hair Look Barbershop, Kelurahan Muara Dua, mereka dihentikan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban lewat dengan teman-temannya, saling tatap dengan pelaku lalu korban dibentak. Korban diminta berhenti oleh pelaku dan terjadi ribut mulut lalu berkelahi," katanya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

"Saat ribut, pelaku mencabut pisau yang ia bawa kemudian menancap dari arah belakang, melukai Peggy sehingga membuat korban terkapar tak berdaya. Teman korban sempat membawa korban ke RS Bunda Prabumulih, namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, tim gabungan dari Polres Prabumulih, Polsek Timur, dan RKT segera melakukan penyelidikan.

"Dari keterangan para saksi, sosok pelaku mulai terungkap seorang remaja berinisial WA, usia 17 tahun, masih berstatus pelajar. Sekitar pukul 03.00 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian, tim mendapati pelaku berada di rumahnya di Desa Sukamerindu, Kabupaten Muara Enim. Tanpa perlawanan, WA berhasil diamankan," ungkapnya.

Saat ini, WA ditahan di Polres Prabumulih dan tengah menjalani proses hukum. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat maupun motif utama dari kejadian tragis ini.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kita juga masih mendalami apakah ada pelaku lain dan apa motif utama di balik aksi brutal ini," tutupnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads