Pria Bunuh Lansia di Binjai Ngaku Pakai Uang Rp 53 Juta Korban untuk Main Judi

Pria Bunuh Lansia di Binjai Ngaku Pakai Uang Rp 53 Juta Korban untuk Main Judi

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 31 Jul 2025 15:16 WIB
Pelaku Chasrul Afandi saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan korban. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Pelaku Chasrul Afandi saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan korban. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Binjai -

Wanita bernama Darmawati (71) dibunuh pria yang biasa membantunya, Chasrul Afandi (43) di rumahnya di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku mengaku uang sekitar Rp 53 juta yang diambilnya dari ATM korban digunakan untuk main judi.

"(Uang untuk) judi piala. Belum lama (main judi), baru-baru ini, habis semua uangnya (untuk judi)," kata pelaku Chasrul Afandi saat melakukan rekonstruksi di rumah korban, Kamis (31/7/2025).

Dia mengaku membunuh korban dengan cara memitingnya dan memasukkan kepala korban ke ember berisi air. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai korban ditemukan tewas, Afandi mengaku ikut mengangkat jasad korban dan berlaga seolah-olah tidak membunuh korban.

"Nggak ada motif apa-apa, saya memang khilaf seketika. (Korban) saya celupkan ke ember saja, saya piting. Habis itu saya tinggal pergi, sorenya heboh, saya ikut bantu ngangkat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Afandi mengaku menyesal telah membunuh korban. "Sedih saya, saya menyesali perbuatan saya," ujarnya.

Adik korban bernama Dahlia (63) mengatakan bahwa kakaknya memang tinggal sendirian di rumah itu dan belum menikah. Korban merupakan pensiunan ASN.

"(Korban) pensiunan PNS," jelasnya.

Dia mengaku pelaku telah setahun terakhir diminta keluarga korban untuk membantu-bantu korban. Biasanya juga pelaku rutin memberikan kabar ke Dahlia yang tinggal di Depok, soal kondisi kesehatan korban.

Namun, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, pelaku jarang mengabarinya. Lalu, pada tanggal 10 Juli 2025, Dahlia dikabari oleh pelaku bahwa korban terjatuh di kamar mandi.

"Tanggal 10 (Juli) dikabari (pelaku) kalau meninggal. (Kata pelaku) terjatuh di kamar mandi," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan kasus tersebut terjadi di rumah korban di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara pada 10 Juli 2025 pagi. Korban yang belum menikah tersebut memang tinggal sendirian di rumahnya.

Biasanya, pelaku yang bekerja sebagai penjaga perumahan yang berada di dekat rumah korban itu memang sering dimintai korban untuk membantunya dan telah dianggap seperti anak angkat.

"Untuk hubungan secara kekeluargaan tidak ada. Namun, dari keterangan masyarakat sekitar, tersangka sudah dianggap anak sendiri oleh korban, sering bantu-bantu dan disuruh korban," kata Hizkia.

Hizkia menjelaskan bahwa awalnya pelaku memberitahu warga bahwa korban terjatuh di kamar mandi. Saat dilakukan visum luar oleh petugas medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Hal itulah yang membuat keluarga korban tidak curiga kalau korban dibunuh, sehingga setelah kejadian itu korban langsung dimakamkan.

Lalu, pembunuhan itu terungkap usai keluarga korban kehilangan ATM korban. Setelah dicek ke bank, ternyata ada penarikan uang secara bertahap usai korban meninggal dunia. Atas dasar itu, pihak keluarga membuat laporan ke Polres Binjai pada tanggal 20 Juli 2025.

Setelah diselidiki, pencurian uang itu pun mengarah ke pelaku Chasrul. Pelaku diketahui memang sering membantu korban untuk mengambil uang di ATM. Petugas kepolisian pun menangkap pelaku pada 25 Juli 2025.

"Untuk kerugian dengan total Rp 53 juta, itu diambil dari korban secara bertahap," ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian pun melakukan ekshumasi makam korban dan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan, terutama di bagian leher.

"Hasilnya (ekshumasi) memang ditemukan tanda-tanda kekerasan, terutama di bagian leher. Setelah kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, kita dapatkan aliran uang tersebut ke tersangka CA," ujarnya.

Perwira pertama polri itu menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara memitingnya dan memasukkan kepala korban ke ember berisi air. Setelah tewas, pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah itu, pelaku sempat beberapa kali datang ke rumah korban dengan berlaga seolah-olah tidak terjadi apapun. Lalu, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku datang lagi ke rumah itu dan berpura-pura menemukan korban tewas terjatuh di kamar mandi.

"Iya (sempat direkayasa). Jadi, pada saat kejadian, tersangka juga ikut dalam membantu mengangkat korban. Setelah pergi, pelaku datang lagi, terus ngasih kabar ke keluarga korban kalau korban jatuh di kamar mandi,"

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 Subs Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads