Dua orang pelaku pencurian modus pecah kaca mobil yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus polisi. Kedua pelaku yakni MT (29) dan RW (29) ditangkap di Batam dan Palembang, Sumatera Selatan.
"Pelaku RW ditangkap di sekitar kawasan Welcome to Batam pada Selasa (22/7). Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap MT di salah satu kamar hotel di Palembang, Sumsel, pada Minggu (27/7)," kata Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, Rabu (30/7/2025).
Kronologi penangkapan dua pelaku pecah kaca mobil itu bermula dari tiga laporan polisi yang diterima. Aksi pencurian dengan modus pecah kaca tersebut dilaporkan di Polsek Lubuk Baja, Polsek Sagulung, dan Polsek Sekupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian pertama terjadi pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja. Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 1 juta dan mata uang asing SGD 150 (Dolar Singapura). Kedua, di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, pelaku mengambil uang sebesar Rp 110 juta. Ketiga, terjadi pada 21 Juli 2025 di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang, pelaku mengambil uang tunai Rp 65 juta," ujarnya.
Modus para pelaku yakni menggunakan atribut ojek online saat beraksi agar tak menimbulkan kecurigaan. Para pelaku menargetkan korban yang baru keluar dari bank dan mengikutinya.
"Modus pelaku adalah dengan mengintai korban sejak dari bank, mengikuti kendaraan korban hingga berhenti, dan saat korban lengah, pelaku memecahkan kaca jendela kendaraan menggunakan serpihan keramik busi untuk mengambil barang berharga. Aksi dilakukan dengan cepat dan pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku MT merupakan residivis kasus serupa di Palembang dan terlibat dalam ketiga laporan polisi. Untuk pelaku RW, hanya terlibat pada kasus di wilayah Lubuk Baja.
"Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk renovasi rumah," ujarnya.
Atas beberapa kejadian tersebut, Zaenal mengimbau kepada masyarakat agar saat melakukan transaksi dalam jumlah besar, dapat meminta pengawalan polisi. Selain itu, ia meminta agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
"Apabila hendak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, kami persilakan untuk menghubungi pihak kepolisian guna mendapatkan pengamanan. Jangan meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan karena hal tersebut dapat memancing tindak kejahatan," ujarnya.
Untuk para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
(mjy/mjy)