Begini Modus Pengoplosan Beras di Riau yang Rugikan Masyarakat

Riau

Begini Modus Pengoplosan Beras di Riau yang Rugikan Masyarakat

Tim detikFinance - detikSumut
Senin, 28 Jul 2025 04:01 WIB
Polda Riau menetapkan distributor pengolpos 9 ton beras reject di Kota Pekanbaru sebagai tersangka.
Foto: Polda Riau menetapkan distributor pengolpos 9 ton beras reject di Kota Pekanbaru sebagai tersangka. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Pemerintah berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras di wilayah Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui pelaku menggunakan dua modus operandi berbeda.

Operasi tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau di bawah komando Kombes Ade Kuncoro. Dari hasil penyelidikan, aparat menyita 9 ton beras oplosan milik seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penjelasan Kombes Ade, tersangka R menjalankan dua cara dalam mengoplos beras. Modus pertama adalah mencampurkan beras kualitas medium dengan beras rusak atau tidak layak (reject), lalu mengemas ulang produk tersebut sebagai beras SPHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus kedua, pelaku membeli beras murah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemasnya kembali ke dalam karung berlabel premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk mengelabui pembeli.

"Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit," ungkap Ade dalam keterangannya dilansir detikFinance, Minggu (27/7/2025).

ADVERTISEMENT

Terkait tindakannya yang merugikan masyarakat, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa penggerebekan ini menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani tindak kejahatan yang berdampak negatif bagi konsumen. Herry menekankan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar penipuan biasa.

"Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama antara Kementerian Pertanian dan aparat kepolisian. Saat melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berdiskusi secara mendalam dengan Kapolda Riau dan membahas persoalan ketahanan pangan, termasuk kecurangan dalam distribusi beras. Sehari setelah pertemuan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Amran menjelaskan bahwa dari praktik pengoplosan ini, masyarakat dirugikan dengan harus membayar lebih mahal, yakni sekitar Rp 5.000-7.000 per kilogram dari harga seharusnya. Bahkan jika dijual sebagai beras premium, selisih harganya bisa mencapai Rp 9.000 per kilogram. Selain harga yang tidak wajar, kualitas beras tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar.

"Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan," ujar Amran dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads