Kala Pejabat Pemprov Sumut Ikut Diperiksa KPK Kasus Korupsi Proyek Jalan

Terpopuler Sepekan

Kala Pejabat Pemprov Sumut Ikut Diperiksa KPK Kasus Korupsi Proyek Jalan

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 27 Jul 2025 10:30 WIB
Kantor Gubernur Sumut saat ini. (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Kantor Gubernur Sumut saat ini (Nizar Aldi/detikSumut)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Sumut. Dua pejabat Pemprov Sumut termasuk yang diperiksa KPK.

Pejabat yang diperiksa KPK adalah Kepala Kesbangpol Sumut yang juga mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono. Mulyono diketahui diperiksa penyidik KPK di Medan pada Kamis (17/7).

Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangun Pemprov Sumut yang juga mantan Pj Sekda Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan. Effendy Pohan diperiksa pada Selasa (22/7) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari detikNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Effendy diperiksa soal pergeseran anggaran untuk pembangun dua proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Sebab, dua proyek itu tidak masuk dalam perencanaan anggaran.

"Didalami terkait dengan pergeseran anggaran, jadi dua proyek di PUPR itu kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

ADVERTISEMENT

Effendy Pohan Buka Suara

Effendy Pohan mengatakan jika dia diperiksa dalam tugasnya sebagai Pj Sekda yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia memenuhi panggilan pertama dari KPK.

"Saya memenuhi panggilan sesuai surat panggilan, tugas saya sebagai Pj Sekda yang adalah Ketua TAPD," kata Effendy Pohan di Kantor DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).

Penyidik KPK disebut memeriksa Effendy sekira 3 jam lamanya. Effendy enggan membeberkan soal materi pemeriksaan tersebut.

"Nggak lama paling 3 jam, kalau materi silahkan tanya ke KPK," tuturnya.

Tanggapan Gubsu Bobby Nasution

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menjelaskan jika dari awal ia sudah mengimbau ASN Pemprov Sumut yang dipanggil kooperatif saat dipanggil KPK. Ia juga menyampaikan hal yang sama untuk yang di luar Pemprov Sumut.

"Kan sudah berkali-kali dibilang dari awal kemarin, kalau yang mau diperiksa, dimintai keterangan, semuanya itu harus baik itu dari sisi pemerintah, stakeholder yang lain harus memberikan keterangan," kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Sumut, Rabu (23/7).

Bobby menuturkan jika mengetahui kedua pejabat itu diperiksa KPK. Sebab, keduanya memberitahu Bobby sebagai pimpinan Pemprov Sumut.

"Kan masih bagian dari Pemprov, masa pergi nggak bilang-bilang," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. OTT yang dilakukan terkait proyek jalan di PJN Wilayah I Sumut dan Dinas PUPR Sumut.

Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M Akhirun Pilang (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.




(afb/afb)


Hide Ads