Oknum TNI berinisial Serma TDA ditetapkan menjadi tersangka usai menikam istrinya, A (34) menggunakan sangkur hingga tewas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kodam I/BB menyebut Serma TDA belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, selama bertugas menjadi anggota TNI.
"Sampai saat ini tidak ada pelanggaran, setahu saya selama berdinas dia rajin bertugas. Sudah sekitar 10 tahun berdinas, serma pangkatnya," kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Asrul Harahap, Sabtu (26/7/2025).
Sebelumnya, Asrul menjelaskan bahwa TDA telah ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status saat ini, tadi saya sudah konfirmasi dengan Pomdam, sudah dijadikan sebagai tersangka," kata Asrul Harahap, Jumat (25/7).
Asrul belum memerinci pasal yang disangkakan kepada Serma TDA. Namun, dia menjelaskan bahwa pelaku menikam korban menggunakan sangkur.
"Iya menggunakan sangkur, karena di TKP juga kita temukan sangkur, kacamata, ada juga kursi yang menjadi barang bukti. Pasalnya nanti kita sampaikan," jelasnya
Untuk diketahui, pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Rabu (23/7) sekira pukul 06.30 WIB. Asrul mengatakan Serma TDA langsung kabur usai membunuh istrinya. Sementara jasad korban dibawa warga ke rumah sakit.
Belakangan petugas Pomdam menangkap pelaku di Bandara Kualanamu, saat diduga hendak kabur.
"Pukul 10.45 WIB, tim Pomdam I/BB dipimpin Kapten CPM Hendra Yuwono Dansubdenpom I/3 Lubuk Pakam melakukan penangkapan terhadap pelaku di parkiran A, depan KFC Bandara KNIA Deli Serdang," jelas Asrul, Rabu.
(dhm/dhm)