Sebanyak 37 orang termasuk seorang pensiunan TNI AL ditangkap karena terlibat kasus pencurian besi bekas pabrik PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli. Penangkapan itu sempat ricuh karena mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Berikut detikSumut rangkum tujuh fakta terkait peristiwa itu:
1. Viral di Medsos
Penangkapan puluhan warga itu viral di media sosial. Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, terlihat ramai warga di depan pabrik tersebut. Terlihat juga terjadi kericuhan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama, terlihat ada sejumlah pria mengenakan baju polisi keluar dari dalam pabrik itu. Sempat terjadi cekcok antara petugas kepolisian dengan warga yang mayoritas adalah ibu-ibu. Warga tersebut diduga menolak anggota keluarganya diamankan.
Pengunggah menjelaskan bahwa pabrik itu adalah pabrik kaca yang sudah lama tidak beroperasi. Pada video lain terlihat saat sejumlah warga mencuri besi-besi pabrik itu menggunakan becak barang dan memboyongnya tanpa alat bantuan.
"Puluhan warga diduga melakukan aksi pencurian secara massal terhadap PT ARB di Jalan Yos Sudarso, ditangkap petugas gabungan. Saat para pelaku dibawa, pihak keluarga maling besi yang berada di luar tidak terima keluarganya dibawa untuk diproses lebih lanjut. Bahkan, keluarga pelaku sempat melempar pabrik tersebut dan memprotes pihak kepolisian," demikian narasi unggahan itu.
2. Sudah Berulang Kali Dicuri
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menyebut penangkapan dalam video viral itu dilakukan pada Minggu (20/7) pagi. Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polda Sumut, Brimob dan Polres Pelabuhan Belawan.
"Iya, betul (penangkapan pencuri besi). Pabriknya sudah kosong, tinggal sisa bangunannya, makanya besi-besinya yang diambil," kata Riffi saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (21/7).
Riffi menjelaskan bahwa besi dan material lain di pabrik itu sudah beberapa kali dicuri. Atas pencurian itu, pihak pabrik membuat laporan ke petugas kepolisian.
Sejauh ini, kata Riffi, Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankan 13 pelaku. Jumlah tersebut belum termasuk penangkapan yang dilakukan Polda Sumut seperti dalam video viral itu.
"Sudah (berkali-kali dicuri), kalau dari polres pun sudah 13 orang yang diamankan sejauh ini," jelasnya.
3. Warga Menolak
Riffi menjelaskan bahwa pada saat penangkapan itu memang terjadi penolakan dari warga. Warga tersebut menolak para terduga pelaku diamankan petugas kepolisian.
"Kalau yang (penangkapan) dari polda biasalah karena ada penolakan (dari warga). Kalau yang polres nggak ada penolakan karena memang terbukti dan barang bukti lengkap semua, besi-besi yang diambil pun ada," pungkasnya.
4. 37 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut ada 37 orang terduga pelaku pencurian yang diamankan. Saat ini, puluhan orang tersebut telah diboyong ke Polda Sumut.
"Ada 37 yang diamankan ke Polda untuk kasus tersebut," kata Ferry Walintukan saat dikonfirmasi detikSumut,
5. Terdiri dari Penadah dan Pelaku
Ferry mengatakan 37 orang itu terdiri dari penadah, pelaku pencurian, dan juga sejumlah orang yang diamankan di area PT ARB dan diduga terlibat dalam kasus pencurian itu. Saat ini, petugas kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk menentukan status ke-37 orang tersebut.
"(Yang diamankan) terdiri dari pelaku dan penadah serta orang yang berada di sekitar lokasi dan terindikasi terlibat," jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk mencuri besi tersebut, seperti dua tabung gas yang disambungkan dengan wayar Las, 2 becak, 3 gergaji besi serta potongan besi dan mesin yang telah dicuri.
6. Eks TNI AL Ditangkap
Salah satu pelaku yang diamankan itu adalah pensiunan TNI AL berinisial SR (53). SR diketahui menjadi penadah besi curian dari pabrik tersebut.
"Iya, satu itu purnawirawan (TNI AL)," kata Ferry.
7. Pabrik Rugi Rp 1,5 Miliar
Ferry menjelaskan bahwa akibat pencurian itu, pihak pabrik mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
"(Pihak pabrik) dirugikan sekitar Rp 1.500.000.000," jelasnya.
(nkm/nkm)