Jual Hutan Jadi Kebun Sawit, Kepala Desa di Inhu Jadi Tersangka

Riau

Jual Hutan Jadi Kebun Sawit, Kepala Desa di Inhu Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 21 Jul 2025 19:58 WIB
Kepala Desa di Indragiri Hulu, Riau inisial EP jadi tersangka karena menjual kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) jadi kebun sawit. (dok. Polres Inhu)
Foto: Kepala Desa di Indragiri Hulu, Riau inisial EP jadi tersangka karena menjual kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) jadi kebun sawit. (dok. Polres Inhu)
Indragiri Hulu -

Polisi menangkap seorang Kepala Desa di Indragiri Hulu, Riau inisial EP. Ia ditangkap setelah menjual kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) jadi kebun sawit.

Kapolres Indragiru Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pantauan titik panas lewat aplikasi Dashboard Lancang Kuning, Rabu (2/7) lalu. Polisi lalu melakukan pengembangan kepada pelaku.

"Dari deteksi itu tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Alim dan Satreskrim Polres Inhu mengecek lokasi. Ditemukan ada 4 hektare kawasan hutan terbakar dengan api yang masih menyala," kata Fahrian Siregar, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkap bahwa lahan tersebut dikelola seseorang bernama VP, yang kini masih buron. Polisi juga menelusuri jejak administratif lahan yang ternyata dijual R dan disahkan secara ilegal oleh Kades EP melalui 2 surat keterangan ganti rugi tanah (SKGR).

Selanjutnya, Minggu (20/7) malam penyidik menangkap tiga orang pelaku berinisial R sebagai penjual, SBJ selaku juru ukur yang menjabat Ketua RT dan EP. Ketiga orang itu lalu ditetapkan sebagai terangka.

ADVERTISEMENT

"Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Salah satunya Kepala Desa Alim berinisial EP," kata Alumni Akpol 2005 itu.

Hasil pemeriksaan terungkap EP menerima keuntungan pribadi dari praktik ilegal ini. Ia menerima imbalan sebesar Rp 500 ribu dari satu buah SKGR yang diterbitkan.

"Ini menjadi bukti penyalahgunaan jabatan yang merugikan lingkungan dan negara. Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah parang, satu cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar dan satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani EP," katanya.

Fahrian memastikan pihaknya akan terus memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas. Dia tidak akan mentolerir kejahatan lingkungan, apalagi melibatkan pejabat yang seharusnya menjaga amanah.

"Kepala Desa EP ini seharusnya kan jadi benteng utama. Namun sayang, dia justru menyalahgunakan jabatannya ini untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan," kata Fahrian kecewa dengan ulah sang Kades.

Foto: Pelaku Kades




(ras/mjy)


Hide Ads