KPK menjelaskan jika kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting ikut saat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution meninjau jalan rusak itu. Bobby mengaku tidak tahu jika kontraktor itu ikut.
"Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut itu, yang kena ini dari pengusahanya itu ikut," kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Senin (30/6/2025).
Bobby menuturkan jika mobil kontraktor itu berada tepatnya di depan mobilnya saat meninjau jalan rusak. Kontraktor itu adalah berinisial KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN.
"Bahkan mobilnya di depan mobil saya," ucapnya.
Suami Kahiyang Ayu itu mengaku jika memang dia ingin meninjau langsung jalan rusak itu. Hal itu karena mau melihat betul atau tidak kondisi jalan rusak sesuai dengan foto yang diterimanya.
"Tapi memang itu yang saya sampaikan kemarin, dalam hal itu saya mau melihat langsung karena total jalan yang akan diperbaiki panjang, anggarannya besar, makanya saya pengen melihat langsung benar atau tidak kondisi jalan yang difoto-foto yang dikirim sama saya," ucapnya.
Bobby menyebutkan jika pihaknya meminta agar pihak IOF, organisasi offroad, ikut dalam peninjauan itu. Sebab mobil standar disebut tidak bisa lewat di jalur itu.
"Kemarin saya minta memang karena jalannya begitu rusak, mobil standar nggak bisa ikut, mobil standar nggak bisa lewat, jadi perlu mobil yang standarnya sudah dimodifikasi untuk jalur-jalur offroad, nah kemarin itu memang kita minta ada yang mendampingi dari IOF sana," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting serta empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek sejumlah jalan. Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6) dilansir dari detikNews.
Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.
Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.
"Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu," ujar Asep.
Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.
Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut"
(mjy/mjy)