Pasutri di Pangandaran Ditangkap Gelar Live Streaming Sex, Cuan dari Gift

Tim detikJabar - detikSumut
Rabu, 25 Jun 2025 17:30 WIB
Pasutri di Pangandaran ditangkap karena gelar live streaming seks. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Pasangan suami istri di Pangandaran, berinisial WCJ (24) dan E (25) diciduk polisi karena melakukan live streaming sambil berhubungan badan atau seks. Mereka meraup untung dari aktivitas tersebut.

Keduanya menyiarkan konten syur tersebut dari rumah di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pandandaran, Jawa Barat. Selama melakukan live streaming, pasangan tersebut mendapat uang dari gift yang diberikan penonton. Keduanya pun melakukan siaran langsung 3 jam sehari.

"Duit yang mereka dapatkan dihasilkan dari gift para penonton dengan nominal variatif mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu," ujar Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana dilansir detikJabar, Selasa (24/6/2025).

Selain lewat live streaming, keduanya juga menawarkan pelanggan untuk menyaksikan langsung lewat video call melalui WhatsApp. Jasa itu dibanderol dengan harga yang berbeda.

"Apabila Ingin melihat langsung secara live melalui WhatsApp, harus DM dengan menawarkan harga mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sesinya," katanya.

"Jika harga sudah deal, pelaku memberikan nomor WhatsApp dan langsung menyuruh VC," tuturnya menambahkan.

Dalam sehari, mereka live streaming 3 jam yang dilakukan di malam hari. Dalam tiap sesi live, pendapatan yang diraup bervariasi.

"Dalam sehari pendapatan yang diterima dari gift sangat variatif, sehari kadang bisa lebih Rp 1 juta. Sementara kalo VCS dibayar dengan tarif Rp 300-500 ribu," tuturnya.

Keduanya mengaku sudah melakukan aksi itu sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 usai diberitahu teman. Dari jangka waktu itu total pendapatan mencapai Rp 64 juta.

"Selama periode Januari-Juni 2025 ini telah meraup untuk sebesar Rp 64 juta," kata dia.

Akibat perbuatannya, keduanya pun kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.



Simak Video "Ini Dia 3 Negara yang Harus Diwaspadai Untuk Bekerja di Luar Negeri"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork