Buka Praktik Prostitusi Sejak 2020, 2 Wanita Ini Pasang Tarif Rp 4 Juta

Regional

Buka Praktik Prostitusi Sejak 2020, 2 Wanita Ini Pasang Tarif Rp 4 Juta

Paulus Pulo - detikSumut
Senin, 23 Jun 2025 22:40 WIB
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana menunjukkan salah satu alat yang digunakan untuk aborsi.
Foto: Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana menunjukkan salah satu alat yang digunakan untuk aborsi. (Paulus Pulo/detikcom)
Papua Barat Daya -

Polisi menangkap dua wanita berinisial BF (49) dan DS (47) di Sorong, Papua Barat Daya. Keduanya ditangkap usai membuka praktik aborsi ilegal di rumah dengan tarif aborsi hingga mencapai Rp 4 juta.

"Jadi untuk praktik aborsi ilegal ini dari hasil penyelidikan sementara sudah dimulai sejak tahun 2020," ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana melansir detikSulsel, Senin (23/6/2025).

Latar belakang dan peran kedua pelaku masih didalami pihak kepolisian. Keduanya menetapkan biaya jasa aborsi yang bervariasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk biaya tergantung dari berapa umur janin. Harganya mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta, tergantung umur janin berapa bulan," tuturnya.

Polisi juga masih terus mendalami jumlah kasus aborsi yang sudah ditangani kedua pelaku. Kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

ADVERTISEMENT

"Ini yang kita belum bisa sampaikan berapa korbannya, yang jelas mulai dari tahun 2020 sampai hari ini. Terkait berapa-berapanya (korban) masih dalam pengembangan," sebut Happy.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah bukti yang digunakan untuk aborsi. Aparat menemukan obat medis saat melakukan penggerebekan.

"Kita amankan barang bukti obat-obatan terkait aborsi, kemudian ada juga peralatan medis, seperti yang saya tunjukkan tadi beberapa peralatan medis," imbuhnya.

Polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 428 ayat 1 juncto pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

"Pasti kita akan kembangkan terus, nanti kita update ya seperti apa," imbuh Happy.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads