Timbun 1,8 Ton BBM Bersubsidi di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Timbun 1,8 Ton BBM Bersubsidi di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Kartika - detikSumut
Senin, 26 Mei 2025 22:52 WIB
Polda Sumut amankan 1,8 ton BBM yang ditimbun di Deli Serdang (Foto: Istimewa)
Foto: Polda Sumut amankan 1,8 ton BBM yang ditimbun di Deli Serdang (Foto: Istimewa)
Deli Serdang -

Polisi membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru. AM saat itu mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang.

"Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM," ungkap Kombes Rudi, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, Rudi menyebut petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu.

Di rumah HSG, polisi menemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

ADVERTISEMENT

"Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil," kata Rudi.

Selain BBM, Rudi juga menyebut pihak polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar. Baca Halaman Berikutnya...

Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

"Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.



Simak Video "Video: Viral Pria di Deli Serdang Beli Sekarung Beras Pakai Ijazah SD"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads