Pedagang di Deli Serdang Ngaku Ditipu Oknum Polisi Rp 600 Juta

Pedagang di Deli Serdang Ngaku Ditipu Oknum Polisi Rp 600 Juta

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 23 Mei 2025 14:15 WIB
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut)/ Arfa-detikcom
Foto: Polda Sumatera Utara (Arfa-detikcom)

Utema menyebut sebelum mereka menyerahkan uang tersebut, Aiptu AB sudah membantu mendaftarkan SO casis bintara tersebut. Namun, pada tahap pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap 1, anaknya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)

Saat itu, Aiptu AB berdalih bahwa itu hal yang biasa bagi peserta jalur kuota khusus. Aiptu AB juga meyakinkan Utema bahwa posisi anaknya telah diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, pada Juli 2024, Utema melihat hasil pengumuman casis Bintara Polri yang telah lulus dan akan diberangkatkan ke SPN Hinai. Namun, ternyata nama SO tidak tercantum.

Saat Utema menanyakan hal tersebut, Aiptu AB berdalih bahwa peserta untuk jalur reguler dan jalur kuota khusus berbeda. Ada perbedaan jadwal sekitar sepekan. Utema pun kembali mempercayai ucapan Aiptu AB.

ADVERTISEMENT

Selang sepekan kemudian, Utema kembali mempertanyakan kejelasan anaknya. Untuk melancarkan siasatnya, Aiptu AB mengajak anak korban berbelanja sejumlah keperluan dengan dalih persiapan untuk diberangkatkan ke SPN Hinai.

Utema menyebut dirinya sampai menghabiskan uang sebesar Rp 8 juta saat itu. Setelah itu, pemberangkatan anak Utema juga tak jelas.

Dia menyebut bahwa Aiptu AB selalu memberikan banyak dalih. Bahkan, anaknya sampai diberangkatkan ke salah satu apartemen dengan dalih untuk dikarantina lebih dulu. Aiptu AB meminta uang sebesar Rp 6 juta untuk biaya karantina tersebut.

Pada September 2024, Utema sudah mulai curiga karena anaknya tak kunjung diberangkatkan ke SPN Hinai. Alhasil, Utema memutuskan untuk menjemput anaknya ke apartemen tersebut dan membawanya pulang

Setelah kejadian itu, Aiptu AB tak lagi bisa dihubungi hingga belakangan nomor Utema diblokir oleh Aiptu AB.

Utema menyebut pihaknya sempat mendatangi rumah Aiptu AB, tetapi tidak pernah bertemu dengan Aiptu AP, hanya dengan anaknya saja.

Belakangan, Utema dihubungi oleh kuasa hukum Aiptu AB dan mereka bertemu di Jalan Darussalam. Saat itu, Utema meminta orang tersebut agar menyuruh Aiptu AB mengembalikan uangnya.

Utema menyebut bahwa sekitar Rp 350 juta uang yang diserahkannya ke Aiptu AB adalah uang yang dipinjamnya dengan memberikan agunan surat tanah. Setiap bulannya, Utema mengaku harus membayar bunga sebesar Rp 12 juta.

"Rp 350 juta itu uang pinjam ke orang agunan surat tanah beserta bangunan. Artinya uang terus berbunga Rp 12 juta perbulan. Kami tawarkan uang Rp 350 juta itu dikembalikan biar kami nggak beban uang bunga," sebutnya.

Saat pertemuan itu, kuasa hukum Aiptu AB itu sempat meminta nomor rekening korban. Utema pun memberikan nomor rekening anaknya.

Setelah pertemuan, pengacara itu mentransfer uang sebesar Rp 5 juta dan Rp 1 juta dalam waktu yang berbeda. Namun, setelah 3 kali pertemuan dengan kuasa hukum itu, kasus dugaan penipuan itu tidak juga kunjung menemui titik terang.

Kuasa Hukum Utema Herdin Lase menyebut pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepasa Aiptu AB, tetapi tidak kunjung direspons. Pada akhirnya, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Aiptu AB ke Propam Polda Sumut pada Kamis (22/5).

Laporan itu bernomor: SPSP2/96/V/2025/Subbagyanduan. Jika Aiptu AB tak juga membayar kerugian itu, Herdin menyebut pihaknya akan membuat laporan polisi soal dugaan penipuan.

"Kami terpaksa mengambil langkah hukum, tepatnya 22 Mei buat laporan ke Bid Propam dan telah diterima. Ketika nanti langkah hukum kami tidak ada itikad baik, kami akan buat laporan polisi, pidananya, jika tidak ada dibayarkan kerugian," kata Herdin.

"Pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana, karena melakukan bujuk rayunya, iming-iming memberikan uang sebesar Rp 600 juta," sambungnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyebut pihaknya telah menerima laporan itu. Saat ini, Propam tengah mendalaminya.

"Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.



Simak Video "Video: Viral Pria di Deli Serdang Beli Sekarung Beras Pakai Ijazah SD"
[Gambas:Video 20detik]

(afb/afb)


Hide Ads