Pedagang di Deli Serdang Ngaku Ditipu Oknum Polisi Rp 600 Juta

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 23 Mei 2025 14:15 WIB
Foto: Polda Sumatera Utara (Arfa-detikcom)
Deli Serdang -

Seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang bekerja sebagai pedagang babi, Utema Zega diduga menjadi korban penipuan personel Brimob Polda Sumut, Aiptu AB sebesar Rp 600 juta. Modusnya adalah mengiming-imingi akan meluluskan anak korban menjadi calon siswa (casis) Bintara Polri.

Utema menyebut peristiwa itu berawal pada tahun 2024. Saat itu, dirinya bertemu dengan temannya sesama pengurus gereja yang tiga anaknya telah masuk polisi. Berdasarkan pengakuan pengurus gereja tersebut, anaknya masuk polri melalui calo, yakni Aiptu AB. Utema pun tertatik dengan hal itu.

"Dia (rekan pengurus gereja) memperkenalkan kepada saya pada Aiptu AB," kata Utema, Jumat (23/5/2025).

Setelah berkenalan, Utema pun bertemu untuk pertama kalinya dengan Aiptu AB di salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto. Saat itu, Aiptu AB datang bersama istrinya, rekan korban juga datang bersama istrinya, sedangkan Utema datang bersama anaknya, SO (19). Keduanya pun sempat bertukaran nomor hp.

Lalu, pada Februari 2024, korban mendapatkan informasi soal pembukaan Casis Bintara Polri. Utema pun menghubungi Aiptu AB untuk meminta masukan soal anaknya.

Saat itu, Aiptu AB meminta untuk menunggu sekitar satu minggu. Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi Utema dan menyebutkan bahwa anak korban harus masuk melalui jalur kuota khusus karena ada tanda lahir di dadanya.

Utema tidak memerinci tanda lahir di dada anaknya itu. Namun, pada saat itu, Aiptu AB meminta biaya sebesar Rp 600 juta untuk membantu meluluskan SO menjadi casis.

"(Kata Aiptu AB) anak saya nggak bisa masuk melalui jalur reguler karena masalah tanda lahirnya itu, sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut. Biayanya Rp 600 juta," jelasnya.

Utema mengaku tidak langsung mengiyakan tawaran Aiptu AB itu. Dia mengaku ingin membahasnya dengan keluarganya lebih dulu. Pada saat itu, Aiptu AB sempat menyatakan akan mengembalikan semua uang Utema jika anaknya tidak lulus.

Setelah berembuk, Utema pun memutuskan untuk menerima tawaran Aiptu AB itu. Lalu, pada 22 April 2024, keduanya pun bertemu di Lapangan Gajah Mada Medan.

Awalnya, Utema menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta. Transaksi itu dilakukan di dalam mobil.

"Bapak itu datang membawa kwitansi, materai dan lem ke dalam mobil kami, ditulislah, ditandatanganilah. Dia keluar dari mobil masuk ke mobilnya. Istri saya yang mengantar uang ke mobilnya, tepat ke istrinya (Aiptu AB) dalam plastik Rp 300 juta, habis itu pergi," sebutnya.

Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi korban dan meminta agar sisa uang tersebut dibayarkan. Pada 21 Mei 2024, Utema pun mentransfer uang sebesar Rp 300 juta ke rekening istri Aiptu AB.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video: Tetap Waspada Ya Meski Kode QR Sekarang Makin Mudah Diakses!"


(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork