Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial SN (24) melaporkan oknum anggota DPRD Sumut inisial F ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual. SN mengaku tengah hamil anak dari F.
Tim Kuasa Hukum SN, Muhammad Reza mengaku peristiwa itu berawal pada Januari 2025. Saat itu, SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan F dan menawarkan kepada F untuk menjadi nasabahnya.
"Pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN," kata Reza saat konferensi pers di Medan, Selasa (20/5/2025).
Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun intens berkomunikasi dan F sempat menyatakan cinta kepada SN.
Selain itu, F juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.
Kemudian pada 27 Januari 2025, F mengajak SN untuk berjalan-jalan. Pada akhirnya, F mengajak SN ke suatu hotel di Kota Medan.
"Saat itu, F dan SN mengajak untuk melakukan hubungan (badan). Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta," ujarnya.
Lalu, pada 2 Maret 2025 SN memberitahu F bahwa dirinya tengah mengandung anak F. F pun ingin mengecek langsung hal tersebut.
Dia lalu meminta untuk bertemu dengan SN di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, F terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat yang bersamaan, F turut memaksa SN untuk berhubungan badan.
"Pada 2 Maret (2025), SN melaporkan kepada F bahwasanya dia sedang mengandung anak dari F. Pada saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Saat itu, F terkejut dan menurut pengakuan klien saya, di situ F ada melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik SN dan F ingin juga melakukan persetubuhan lagi dengan cara paksaan, SN menolak, karena tidak ada upaya, kembali terjadi peristiwa itu (persetubuhan)," sebutnya.
Reza tidak mengetahui pasti berapa kali SN berhubungan badan dengan F. Namun, saat ini SN dalam kondisi hamil.
Pada pemeriksaan April 2025 lalu, usia kandungan SN sudah tiga bulan.
"Terakhir kali klien saya menyampaikan melakukan USG pada 24 April itu usia kandungan tiga bulan," kata Reza.
Dia menyampaikan bahwa F sempat menyampaikan akan bertanggungjawab dengan kehamilan SN. Namun hingga kini, kata Reza, F belum memberikan tanggungjawabnya kepada SN.
Bahkan, setelah beberapa kali mediasi, Reza menyebut tidak ada jalan keluar yang dapat diambil oleh kedua belah pihak. Pada akhirnya, SN melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut.
Reza mengaku pihaknya memiliki sejumlah bukti soal perbuatan F itu, termasuk di antaranya sejumlah video dan bukti pemesanan hotel.
"Ini juga dari kemarin kami sudah melakukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum F, sudah tiga kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda. Sebelumnya F meminta dilakukan tes DNA, kami bersedia. Tapi setelah tes DNA keluar, kami meminta pertanggungjawaban seperti apa yang tertulis. Akhirnya setelah itu tidak ada kabar kembali, jadi belum dilakukan tes," pungkasnya.
Pengakuan Korban
SN mengaku setelah kejadian itu, F memblokir nomornya. SN juga sempat menunggu F di kantor DPRD Sumut, tetapi tidak kunjung bertemu.
"Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar F untuk meminta tanggung jawab, F memblokir saya, dan sebelum memblokir F ada mengucapkan kata kotor. Saya ke DPRD saya nunggu dari pagi sampai sore, beliau tidak muncul, tapi mobilnya saja yang saya nampak," jelasnya.
Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video Data WHO: Sepertiga Perempuan di Dunia Alami Kekerasan Fisik dan Seksual"
(mjy/mjy)