Bea Cukai Batam bersama TNI AL mengamankan 3,5 juta batang rokok ilegal dari pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan rokok ilegal. Evi mengatakan, dari penindakan yang dilakukan pihaknya ditemukan rokok ilegal berbagai merek. Dari perhitungan sebanyak 3.530.100 batang rokok yang disita pihaknya.
"Barang hasil Penindakan ialah BKC HT berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sejumlah 309 Tin atau 3.530.100 batang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi menjelaskan rokok ilegal berbagai merek itu telah diterbitkan surat penindakan dan dibuatkan laporan pelanggaran. Saat ini rokok ilegal berbagai merek itu telah diserahkan ke kepala Seksi Penyidikan Bea Cukai Batam.
"Atas barang bukti dibuatkan Laporan Pelanggaran dan diserahterimakan kepada Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Jutaan batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Batam bernilai Rp 5.311.798.500. untuk kerugian negara diperkirakan mencapai 2.675.214.600.
"Rokok ilegal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ujarnya.
Evi menyebut, pihaknya berjanji akan menyampaikan pengungkapan tersebut ke publik usai penyelidikan yang dilakukan pihaknya rampung. Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Setelah semua jelas pastinya akan kami lakukan pres release. Kami tetap berkomitmen untuk Perang terhadap rokok Ilegal," ujarnya.
Terpisah, Komandan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono menjelaskan, TNI AL diperbantukan untuk mengangkut hasil tangkapan rokok ilegal tersebut. Karena saat penangkapan oleh Bea Cukai rokok ilegal tersebut tanpa pemilik.
"Truk TNI AL diperbantukan untuk mengangkut rokok yang diamankan (Bea Cukai) untuk dibawa ke kantor Bea Cukai," ujarnya.
Catatan: Berita ini telah mengalami proses revisi oleh tim redaksi detikcom biro Sumut dari judul awal 'Truk TNI AL Disebut Bawa Rokok Ilegal di Batam, Pomal Bantah'
(afb/afb)